Aturan Baru Menperin, Industri yang Beroperasi Penuh Saat Pandemi Wajib Pakai Aplikasi Pedulilindungi

- 6 September 2021, 23:50 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. /setkab.go.id

 

KABAR WONOSOBO – Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian (Menperin) telah membuat aturan baru untuk industri yang beroperasi penuh saat pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menperin No 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Tujuan penerbitan SE, untuk mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

Baca Juga: Dokter Faheem Younus Sanggah Anti-Vaksin, Ternyata Banyak Tips Hoax yang Berakibat Buruk

Selain itu, tujuan penerbitan SE sebagai langkah strategis yang diharapkan dapat menjaga aktivitas produksi sehingga mendingkrak kinerja sektor industri dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam SE Menperin Nomor 5 tahun 2021 terdapat penambahan ketentuan mengenai hak akses penggunaan aplikasi Pedulilindungi.

“Hak akses penggunaan aplikasi Pedulilindungi dapat diberikan kepada perusahaan industry atau perusahaan kawasan industry yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin,” kata Agus.

Baca Juga: Vaksin untuk Ibu Hamil Wonosobo Didorong untuk Capai Target Herd Immunity

Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, perusahaan industri mengajukan permohonan secara elektronik sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

“Persyaratannya, perusahaan industry atau perusahaan kawasan industry harus memiliki IOMKI yang masih aktif,”jelasnya.

Agar IOMKI tetap aktif, SE Menperin 5/2021 mengatur perusahaan industrdan perusahaan kawasan industri wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat.

Baca Juga: Vaksinasi Sudah 60 Persen, Israel Kembali Catat Kasus Infeksi Harian Tertinggi karena Covid-19 Varian Delta

Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 10 September 2021.

Dalam menyampaikan laporan wajib menyatakan data atau informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.

Pencabutan dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian data atau informasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dengan kondisi di lapangan.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah