Solusi Modal Cepat Tanpa Proses Berbelit, Layanan Pinjol Juga Wajib Diwaspadai sebab Hal Ini

- 5 Juli 2023, 15:50 WIB
Sederet hal yang wajib diwaspadai dari layanan pinjaman online untuk hindari pinjol ilegal selain wajib berizin OJK.
Sederet hal yang wajib diwaspadai dari layanan pinjaman online untuk hindari pinjol ilegal selain wajib berizin OJK. /Ilustrasi dari UNSPLASH/mufid majnun/

KABAR WONOSOBO - Menggunakan layanan fintech lending untuk mendapatkan dana tunai dengan cepat memang menjadi salah satu solusi. Tidak hanya wajib bertransaksi dengan layanan fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa hal dari layanan kredit tunai berbasi digital ini juga diwaspadai. Terutama untuk menghindari bertransaksi dengan layanan fintech lending ilegal atau bodong. 

Disebut juga layanan pinjaman online (pinjol), fintech lending merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Secara singkat, layanan pinjol memungkinkan pengguna mendapatkan kredit tunai hanya dengan bermodal ponsel atau gawai dan jaringan internet. 

Layanan pinjaman online merupakan salah satu kemudahan sekaligus pemicu kerugian yang besar. Sebab, beberapa hal dari kemudahan kredit tunai juga turut memberikan beberapa kerugian yang jika digunakan akan membuat pengguna merugi. Salah satunya yaitu jika layanan pinjaman online digunakan untuk memenuhi pendanaan konsumtif alih-alih produktif. 

Layanan pinjol ilegal di Indonesia masih bertaburan

Baca Juga: 3 Tips Ampuh Anti Rugi sebelum Pinjam Uang di Pinjol

Per 9 Maret 2023 berdasarkan data pembaruan terakhir daftar perusahaan fintech lending berizin OJK, sebanyak 102 perusahaan layanan pinjol telah memiliki izin resmi. Kendati demikian, di periode yang sama, OJK melaporkan tak kurang dari 4.400 perusahaan layanan pinjol belum mendapatkan izin dan masih beroperasi secara ilegal. 

Maraknya pinjaman online ilegal menjadi salah satu hal yang wajib diwaspadai oleh masyarakat. OJK sendiri melaporkan setidaknya layanan pinjol ilegal menggunakan tiga modus untuk memancing korban. Pertama, melalui pesan SMS dan/atau chat WhatsApp (WA) berisi pengajuan kredit tanpa syarat dan langsung cair; kedua, langsung transfer ke rekening bank korban; ketiga, meniru layanan pinjaman online legal hingga memasang logo OJK untuk mengelabui calon korban. 

Maraknya layanan pinjol ilegal yang masih berkeliaran membuat masyarakat wajib berhati-hati dan cerdas memilih layanan pinjaman online yang aman. Sebab, OJK sendiri menyatakan bahwa pihak mereka tidak memiliki kewenangan atas segala jenis transaksi yang terjadi di layanan pinjaman online ilegal. Salah satu hal untuk menghindari layanan pinjaman online ilegal di Indonesia yaitu selalu melakukan pemeriksaan profil layanan fintech lending di OJK maupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Shopee


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x