Tips Pinjam Uang di Layanan Pinjol, Salah Satunya Jangan Kalap!

- 8 Juli 2023, 12:33 WIB
Tidak kalap dan wajib cek OJK jadi beberapa tips yang wajib dilakukan sebelum pinjam uang di layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol).
Tidak kalap dan wajib cek OJK jadi beberapa tips yang wajib dilakukan sebelum pinjam uang di layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol). /Ilustrasi dari UNSPLASH/Emil Kalibradov/

KABAR WONOSOBO - Wajib berada di bawah peraturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), layanan fintech lending menjadi solusi untuk mendapatkan dana tunai tanpa proses berbelit. Di Indonesia, fintech lending sendiri dikenal pula dengan nama pinjaman online atau pinjol. Layanan finansial digital ini populer sebagai tempat untuk mendapatkan kredit tunai dengan hanya bermodal ponsel atau gawai dan kuota internet. Kendati demikian, berbagai kemudahan tersebut juga menjadi 'jebakan Batman' jika tidak jeli. 

Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman resmi OJK, fintech lending atau pinjol adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. 

Dalam pembaruan terakhir pada 9 Maret 2023 lalu, sebanyak 102 perusahaan fintech lending telah dinyatakan legal. Kendati demikian, izin operasional 33 perusahaan layanan pinjaman online terancam dicabut sebab belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum fintech lending sebesar Rp2,5 Miliar. Hal tersebut disampaikan oleh OJK melalui Siaran Pers yang rilis pada 4 Juli 2023. Bagi perusahaan pinjaman online yang belum memenuhi target dalam tenggat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku di PJOK.

Baca Juga: Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Meresahkan, Ketahui Cirinya Terlebih Dahulu

Salah satu tips yang wajib dilakukan sebelum melakukan transaksi kredit dengan layanan pinjaman online adalah melakukan pemeriksaan profil layanan fintech lending terkait di laman resmi OJK maupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa layanan pinjol yang digunakan memang telah legal. Namun, tidak hanya wajib melakukan pemeriksaan ke laman resmi OJK dan/atau AFPI, beberapa hal di bawah ini wajib dilakukan sebelum melakukan transaksi dengan layanan pinjaman online. 

Pertama, jangan ajukan kredit melebihi kemampuan keuangan

Salah satu hal yang paling sering terjadi dalam transaksi pinjaman online adalah kredit macet atau gagal bayar. Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman resmi OJK, didapatkan fakta bahwa sebesar Rp50,53 Triliun utang pinjaman online belum terbayar atau masuk kategori outstanding. Jumlah tersebut berasal dari 17,31 juta akun pengguna layanan pinjol per April 2023. Salah satu hal yang menjadi penyebab dari kasus tersebut adalah ketidakmampuan finansial pengguna.

Karena itu, OJK menyarankan sebelum mengajukan kredit pinjaman ke layanan pinjol, pastikan terlebih dahulu kemampuan finansial atau minimal jumlah pendapatan yang diterima tiap bulan. Pinjamlah untuk keperluan produktif, bukan konsumtif, dengan menggunakan kalkulasi 30% dari pendapatan yang didapat per bulan. Artinya, jumlah kredit pinjol tidak lebih dari jumlah 30% pendapatan yang diterima per bulan.

Baca Juga: 6 Hal yang Wajib Diperhatikan sebelum Kredit Uang di Pinjol, Salah Satunya Harus Cek OJK

Kedua, jangan tunggu tenggat waktu

Poin di atas masih berkaitan dengan tips ini, yaitu harus melakukan pembayaran cicilan pinjaman online tepat waktu. Jika pengguna mampu mengkalkulasi kemampuan finansial dengan jumlah kredit yang diajukan, maka potensi untuk membayar cicilan tanpa melebihi tenggat waktu kian besar. Berbeda jika melakukan transaksi pinjol tanpa mengkalkukasi kemampuan membayar tiap bulan selama masa pinjaman atau tenor masih berjalan.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x