Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Meresahkan, Ketahui Cirinya Terlebih Dahulu

- 7 Juli 2023, 16:53 WIB
Cara mengetahui ciri fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal tak berizin OJK.
Cara mengetahui ciri fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal tak berizin OJK. /Ilustrasi dari UNSPLASH/Gilles Lambert/

KABAR WONOSOBO - Layanan fintech lending menjadi salah satu produk berupa jasa keuangan digital yang kian menjamur. Disebut pula dengan nama pinjaman online atau pinjol, layanan ini memungkinkan pengguna mengajukan kredit tunai secara digital dengan prosedur mudah dan pencairan yang relatif cepat hanya dengan menggunakan ponsel atau gawai dan jaringan internet. Kemudahan pengajuan kredit tersebut yang menjadikan layanan pinjaman online kian digemari. Terutama bagi mereka yang membutuhkan dana tunai dengan cepat. 

Di Indonesia sendiri layanan fintech lending wajib berada di bawah peraturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta tergabung dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Keduanya merupakan lembaga resmi yang juga dapat menjadi rujukan bagi masyarakat untuk mengetahui apakah sebuah layanan pinjaman online tergolong legal atau ilegal. 

Penipuan pinjol ilegal jadi cyber crime tertinggi sepanjang tahun 2022 

Baca Juga: 6 Hal yang Wajib Diperhatikan sebelum Kredit Uang di Pinjol, Salah Satunya Harus Cek OJK

Pinjaman online merupakan salah satu cara untuk mendapatkan dana tunai dengan cara yang mudah tanpa memerlukan proses berbelit. Karena itu, salah satu layanan keuangan digital ini menjadi yang paling populer di antara layanan fintech atau financial technology lainnya. Beberapa pinjol melayani kredit melalui laman website, sementara beberapa lainnya seperti Kredivo, Julo, SPinjam dari Shopee, hingga LazBon Lazada juga tersedia dalam bentuk aplikasi. 

Beberapa contoh perusahaan di atas menjadi beberapa layanan pinjaman online legal yang dapat digunakan secara aman lantaran telah berizin OJK. Namun, hingga artikel ini ditulis, tak kurang dari 4.400 perusahaan fintech lending di Indonesia masih terlapor dalam status ilegal. Jika perusahaan pinjaman online masih berstatus ilegal, maka belum ada payung hukum yang melindungi konsumen. Sebab, OJK dan lembaga resmi terkait lainnya tidak memiliki keterlibatan dengan transaksi pinjol ilegal. 

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Polda Metro Jaya, per tahun 2022 penipuan pinjol menjadi salah satu jenis cyber crime tertinggi yang dilaporkan. Macam-macam kejahatan yang terjadi di dunia digital yakni ilegal akses, penipuan online,  pencemaran nama baik, pinjaman online, serta hate speech. Penipuan pinjol ilegal menjadi salah satu jenis kejahatan digital menjamur yang mengakibatkan banyak masyarakat menjadi korban. Sepanjang 2022 terungkap kurang lebih 95 kasus penipuan pinjol.

Baca Juga: 33 Izin Fintech Lending Terancam Dicabut OJK, Berapa Jumlah Pinjol Legal Saat Ini?

Bagaimana ciri pinjol ilegal?

Layanan pinjaman online sendiri masih menggunakan beragam modus untuk menjaring korban mereka. Misalnya, dengan mengirim pesan SMS maupun WhatsApp (WA) berisi pengajuan kredit tanpa syarat dan langsung cair. Padahal, fintech lending legal dan berizin OJK dilarang untuk mengirim pesan serupa karena melanggar privasi pengguna.

Hal yang harus dilakukan agar tidak terlibat dengan pinjol ilegal sendiri wajib mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal. Berikut ini adalah ciri pinjaman online ilegal menurut OJK:

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: OJK PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah