6 Hal yang Wajib Diperhatikan sebelum Kredit Uang di Pinjol, Salah Satunya Harus Cek OJK

- 7 Juli 2023, 16:11 WIB
Perhatikan enam hal ini sebelum bertransaksi dengan layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) menurut OJK.
Perhatikan enam hal ini sebelum bertransaksi dengan layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) menurut OJK. /Ilustrasi dari UNSPLASH/Andrej Lisakov/

KABAR WONOSOBO - Simak enam tips penting sebelum melakukan transaksi kredit digital melalui layanan fintech lending atau yang lebih dikenal dengan nama pinjaman online. Fintech lending merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Layanan ini memungkinkan pengguna melakukan transaksi kredit tunai hanya dengan menggunakan ponsel atau gawai dan jaringan internet.

Di Indonesia, layanan pinjaman online atau yang juga disebut pinjol tersebut wajib berada di bawah pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak hanya itu, layanan pinjol legal juga wajib menjadi anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), lembaga ini salah satunya mengatur besaran bunga pinjaman dan denda keterlambatan yang diberlakukan oleh pinjol legal di Indonesia. 

Bertransaksi dengan layanan pinjaman online merupakan salah satu cara paling cepat dan mudah untuk mendapatkan dana tunai. Terutama dengan mudahnya proses pencairan. Namun, beberapa hal juga wajib diwaspadai sebelum melakukan transaksi dengan layanan pinjol. Setidaknya terdapat enam hal yang wajib menjadi pertimbangan sebelum melakukan transaksi kredit tunai dengan layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) menurut OJK. 

Baca Juga: 33 Izin Fintech Lending Terancam Dicabut OJK, Berapa Jumlah Pinjol Legal Saat Ini?

Pastikan bertransaksi dengan layanan pinjol berizin OJK

OJK melarang penyelenggara pinjaman online resmi untuk mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari ponsel pengguna serta wajib memenuhi ketentuan POJK mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Hal ini menjadi salah satu keuntungan yang diberikan oleh layanan pinjaman online berizin OJK atau layanan pinjol legal.

Alasan di atas menjadi hal yang wajib dipertimbangkan sebelum memilih untuk bertransaksi melalui layanan pinjaman online. Pastikan legalitas layanan fintech lending memang terdaftar di OJK maupun AFPI. Lakukan pemeriksaan berkala melalui laman resmi OJK dan/atau AFPI.

Perhatikan kemampuan finansial

Salah satu hal yang paling sering terjadi dalam transaksi pinjaman online adalah kredit macet atau gagal bayar. Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman resmi OJK, didapatkan fakta bahwa sebesar Rp50,53 Triliun utang pinjaman online belum terbayar atau masuk kategori outstanding. Jumlah tersebut berasal dari 17,31 juta akun pengguna layanan pinjol per April 2023. Salah satu hal yang menjadi penyebab dari kasus tersebut adalah ketidakmampuan finansial pengguna.

Baca Juga: Ribuan Pinjol Ilegal Dilaporkan OJK, Ini Tips Mengatasinya

Karena itu, OJK menyarankan sebelum mengajukan kredit pinjaman ke layanan pinjol, pastikan terlebih dahulu kemampuan finansial atau minimal jumlah pendapatan yang diterima tiap bulan.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: OJK PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x