Ribuan Pinjol Ilegal Tak Berizin OJK Masih Menjamur, Ini Cara Ceknya

- 8 Juli 2023, 13:37 WIB
Ciri dan cara cek fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal menurut OJK.
Ciri dan cara cek fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal menurut OJK. /Ilustrasi dari UNSPLASH/Nordwood Themes/

KABAR WONOSOBO - Polda Metro Jaya melaporkan kasus penipuan pinjol masuk ke dalam daftar kejahatan digital atau cyber crime tertinggi yang dilaporkan sepanjang tahun 2022 lalu. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga artikel ini ditulis mencantumkan 4.400 perusahaan pinjol yang masih beroperasi secara ilegal atau tanpa izin. Kedua fakta tersebut berbanding terbalik dengan terdaftarnya perusahaan-perusahaan pinjol legal dan berizin yang baru berjumlah 102 perusahaan berdasarkan tanggal pembaruan terakhir yaitu pada 9 Maret 2023. 

Sebelumnya, pinjol sendiri merupakan layanan kredit tunai digital dan merupakan sebutan lain untuk pinjaman online atau fintech lending. Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman resmi OJK, fintech lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Layanan ini memungkinkan pengguna melakukan transaksi kredit tunai hanya dengan menggunakan ponsel atau gawai dan jaringan internet.

Perusahaan fintech lending menjadi salah satu tujuan utama bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai cepat tanpa memerlukan proses berbelit untuk mendapatkannya. Karena itu, dewasa ini, layanan pinjaman online atau fintech lending menjadi salah satu primadona dalam lingkup transaksi keuangan yang bersifat digital. Namun, kepopuleran layanan ini patut diwaspadai oleh masyarakat. Terutama karena masih menjamurnya berbagai layanan pinjol ilegal. 

Baca Juga: Tips Pinjam Uang di Layanan Pinjol, Salah Satunya Jangan Kalap!

Tanggapan pihak berwajib mengenai pinjol ilegal

Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman resmi PMJ News, dilaporkan bahwa penipuan pinjol menjadi salah satu kejahatan siber tertinggi yang dilaporkan sepanjang tahun 2022. Kompol Rovan Richard Mahenu menyebut bahwa puncak penipuan pinjol ilegal meningkat drastis di masa pandemi Covid 19 yang sempat menyerang sejak akhir 2019. Terutama dengan banyaknya masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi serta terkena PHK.

Layanan pinjol ilegal sendiri disebut kebanyakan memudahkan calon pengguna untuk mengajukan kredit, termasuk dari persyaratan kendati dengan bunga tinggi. Namun, proses pencarian yang cepat, bunga tinggi tersebut cenderung tidak dihiraukan.

“Walau sebenarnya informasi terkait hal tersebut sudah terdapat di website OJK. Namun, memang tidak banyak yang bisa mengaksesnya. Akibat ketidaktahuan masyarakat, mereka hanya mencoba mencari melalui Google, sehingga yang mereka dapatkan adalah pinjol yang memang ada di Google pencarian tersebut, termasuk pinjol yang sebenarnya Ilegal,” terang Kompol Rovan Richard Mahenu.

Layanan pinjol ilegal sendiri disampaikan oleh OJK memiliki setidaknya tiga modus untuk menjaring korban. Pertama, melalui pesan SMS dan pesan WhatsApp (WA) berisi pengajuan kredit tanpa syarat dan langsung cair. Kedua, pinjol ilegal juga dapat menggunakan modus langsung transfer ke rekening korban lalu memaksa korban melunasi lengkap dengan bunga pinjaman yang cenderung tinggi. Ketiga, pinjaman online meniru layanan pinjol legal hingga memasang logo OJK untuk membuat seolah perusahaan fintech lending mereka telah mendapatkan izin operasional dari pihak berwenang.

Baca Juga: Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Meresahkan, Ketahui Cirinya Terlebih Dahulu

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x