5 Hal Ini Wajib Disimak sebelum Ajukan Kredit di Pinjol selain Wajib Cek OJK

- 8 Juli 2023, 14:57 WIB
Selain wajib bertransaksi dengan pinjol legal berizin OJK, simak tips kredit lewat layanan fintech lending atau pinjaman online.
Selain wajib bertransaksi dengan pinjol legal berizin OJK, simak tips kredit lewat layanan fintech lending atau pinjaman online. /Ilustrasi dari UNSPLASH/Scott Graham/

KABAR WONOSOBO - Layanan fintech lending menjadi salah satu primadona dalam transaksi keuangan digital. Sebutan fintech lending sendiri diberikan ke layanan pinjaman online (pinjol) yang memungkinkan pengguna mengajukan kredit tunai melalui ponsel atau gawai dan data internet. Kendati layanan ini memungkinkan pengguna mampu mendapatkan dana tunai dalam waktu cepat tanpa proses rumit. Namun, pinjol wajib disikapi dengan bijak. Beberapa tips di bawah ini wajib diperhatikan sebelum melakukan transaksi dengan layanan pinjol selain harus mengecek layanan pinjol terkait ke laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Peran OJK dalam layanan fintech lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga merupakan lembaga pembentuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan lembaga independen keuangan Indonesia. Menjadi wadah berbagai layanan financial technology di Indonesia termasuk pinjol yang masuk dalam kategori lending adalah pihak resmi yang menjadi pengawas layanan ini. Salah satu kewenangan utama OJK adalah menerbitkan surat izin, mengawasi, sekaligus mencabut izin operasional perusahaan fintech lending di Indonesia. 

Baca Juga: Ribuan Pinjol Ilegal Tak Berizin OJK Masih Menjamur, Ini Cara Ceknya

Salah satu hal wajib yang harus diperhatikan sebelum melakukan transaksi kredit melalui layanan pinjol adalah izin dari lembaga tersebut. Tidak hanya sebagai bentuk keabsahan dalam proses perizinan operasional sebuah layanan fintech lending. Namun, izin yang didapatkan perusahaan pinjaman online menjadi jaminan keamanan yang diberikan kepada konsumen atau pengguna layanan tersebut. 

Salah satunya yaitu dalam hal akses data pribadi atau data privasi pengguna. OJK melarang penyelenggara pinjaman online resmi untuk mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari ponsel pengguna serta wajib memenuhi ketentuan POJK mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Hal ini menjadi salah satu keuntungan yang diberikan oleh layanan pinjaman online berizin OJK atau layanan pinjol legal.

Alasan di atas menjadi hal yang wajib dipertimbangkan sebelum memilih untuk bertransaksi melalui layanan pinjaman online. Pastikan legalitas layanan fintech lending memang terdaftar di OJK maupun AFPI. Lakukan pemeriksaan berkala melalui laman resmi OJK dan/atau AFPI. Selain itu, beberapa hal di bawah ini juga wajib dipertimbangkan sebelum melakukan transaksi dengan layanan pinjol. 

Hal yang wajib diperhatikan sebelum ajukan kredit pinjol

Baca Juga: Tips Pinjam Uang di Layanan Pinjol, Salah Satunya Jangan Kalap!

Jangan ajukan kredit demi tutup utang lain

Pertama, jangan pernah melakukan "gali lubang tutup lubang" atau meminjam di satu layanan pinjol untuk menutup utang lainnya. Hal ini tidak akan meringankan beban pengguna. Namun, justru kian menambah beban yang harus dibayar atau dicicil tiap bulan. Jadikan membayar cicilan menjadi prioritas utama selepas menerima gaji.

Pahami kontrak pinjaman dengan jeli

Memahami kontrak yang diberikan di awal perjanjian mejadi tips selanjutnya yang diberikan. Pahami dengan benar mengenai isi kontrak pinjaman dengan layanan pinjaman online terkait. Jangan ragu untuk mengonfirmasi maupun bertanya jika terdapat poin yang membingungkan dalam kontrak yang diajukan pemberi pinjaman. Layanan pinjol legal dan berizin OJK seharusnya memiliki kontak Customer Service yang akan dengan senang hati membantu proses transaksi dengan pengguna. 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: ojk.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah