WASPADA! Modus Penipuan Pinjol Ilegal Kembali, Waspadai Ciri Pinjaman Online Bodong

- 9 Agustus 2023, 13:14 WIB
Ciri pinjaman online (pinjol) ilegal dari OJK.
Ciri pinjaman online (pinjol) ilegal dari OJK. /Unsplash/Gilles Lambert/

KABAR WONOSOBO - Perkembangan teknologi yang kian masif tidak membuat segala jenis transaksi ekonomi dapat dilakukan dengan mudah dan murah, salah satunya yaitu pinjaman kredit. Dewasa ini, meminjam uang dapat dilakukan hanya bermodal ponsel dan koneksi internet melalui layanan pinjaman online atau pinjol. Pinjol sendiri adalah nama yang lazim digunakan masyarakat untuk menyebut layanan kredit digital. 

Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online yang disebut juga fintech lending tersebut memiliki pengertian sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Secara singkat, layanan pinjol memungkinkan konsumen mengajukan kredit tunai dengan modal ponsel maupun perangkat elektronik sejenis dan jaringan internet. 

Segala kemudahan yang ditawarkan, termasuk dari syarat pengajuan yang mudah, proses tak berbelit, dan proses pencairan cenderung cepat, layanan pinjol harus tetap diwaspadai. Terutama sebab masih terdapat ribuan layanan pinjaman online yang terdeteksi ilegal. OJK sendiri telah menyebut beberapa ciri layanan pinjol ilegal yang wajib diwaspadai. 

Baca Juga: Lakukan Hal Ini sebelum Pinjam Uang di Pinjol, Jangan Langsung Tergiur!

Menjadi otoritas resmi yang mengatur transaksi keuangan digital, termasuk pinjaman online, OJK telah merinci tak kurang dari tujuh ciri sebuah laman web, aplikasi, dan media sosial pinjol ilegal. Salah satu yang paling kentara yaitu layanan pinjol ilegal tidak mungkin memiliki izin OJK. 

Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman resmi PMJ News, dilaporkan bahwa penipuan pinjol menjadi salah satu kejahatan siber tertinggi yang dilaporkan sepanjang tahun 2022. Kompol Rovan Richard Mahenu menyebut bahwa puncak penipuan pinjol ilegal meningkat drastis di masa pandemi Covid 19 yang sempat menyerang sejak akhir 2019. Terutama dengan banyaknya masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi serta terkena PHK.

Layanan pinjol ilegal sendiri disebut kebanyakan memudahkan calon pengguna untuk mengajukan kredit, termasuk dari persyaratan kendati dengan bunga tinggi. Namun, proses pencarian yang cepat, bunga tinggi tersebut cenderung tidak dihiraukan.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x