Lakukan Hal Ini sebelum Pinjam Uang di Pinjol, Jangan Langsung Tergiur!

- 10 Juli 2023, 11:11 WIB
Hal ini wajib diperhatikan sebelum lakukan transaksi kredit melalui layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) menurut OJK. 
Hal ini wajib diperhatikan sebelum lakukan transaksi kredit melalui layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) menurut OJK.  /Pexels

KABAR WONOSOBO - Menjadi bagian dari jenis transaksi keuangan digital, pinjaman online atau pinjol juga menjadi salah satu primadona dalam layanan bersangkutan. Dikenal pula dengan istilah fintech lending, pinjaman online merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Layanan pinjol memungkinkan pengguna mengajukan kredit tunai hanya dengan menggunakan ponsel atau gawai serta jaringan internet. 

Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga turut menjadi lembaga resmi sebagai pengawas dan pengatur layanan pinjol, menyebut dalam pembaruan terakhir pada 9 Maret 2023, di Indonesia terdapat 102 perusahaan fintech lending yang dikategorikan aman. Kategori "aman" tersebut merujuk pada adanya izin operasional bagi layanan fintech lending oleh OJK. OJK sendiri adalah regulator resmi yang mengeluarkan perizinan tersebut. Karena itu, salah satu hal yang wajib dilakukan sebelum melakukan transaksi dengan layanan pinjol adalah memeriksa profil layanan bersangkutan ke laman OJK atau AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). 

Namun, tidak hanya wajib memeriksa ke laman resmi OJK atau AFPI, hal-hal di bawah ini juga wajib dilakukan sebelum melakukan transaksi dengan layanan pinjaman online atau pinjol. 

Baca Juga: RAWAN PENIPUAN! Ini Ciri Pinjol Legal Berizin OJK, Solusi Dana Tunai Tanpa Proses Ribet

Profil layanan pinjol wajib berizin OJK

OJK melarang penyelenggara pinjaman online resmi untuk mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari ponsel pengguna serta wajib memenuhi ketentuan POJK mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Hal ini menjadi salah satu keuntungan yang diberikan oleh layanan pinjaman online berizin OJK atau layanan pinjol legal.

Alasan di atas menjadi hal yang wajib dipertimbangkan sebelum memilih untuk bertransaksi melalui layanan pinjaman online. Pastikan legalitas layanan fintech lending memang terdaftar di OJK maupun AFPI. Lakukan pemeriksaan berkala melalui laman resmi OJK dan/atau AFPI.

Hitung terlebih dahulu gaji per bulan

Salah satu hal yang paling sering terjadi dalam transaksi pinjaman online adalah kredit macet atau gagal bayar. Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman resmi OJK, didapatkan fakta bahwa sebesar Rp50,53 Triliun utang pinjaman online belum terbayar atau masuk kategori outstanding. Jumlah tersebut berasal dari 17,31 juta akun pengguna layanan pinjol per April 2023. Salah satu hal yang menjadi penyebab dari kasus tersebut adalah ketidakmampuan finansial pengguna.

Karena itu, OJK menyarankan sebelum mengajukan kredit pinjaman ke layanan pinjol, pastikan terlebih dahulu kemampuan finansial atau minimal jumlah pendapatan yang diterima tiap bulan. Pinjamlah untuk keperluan produktif, bukan konsumtif, dengan menggunakan kalkulasi 30% dari pendapatan yang didapat per bulan. Artinya, jumlah kredit pinjol tidak lebih dari jumlah 30% pendapatan yang diterima per bulan.

Baca Juga: 5 Hal Ini Wajib Disimak sebelum Ajukan Kredit di Pinjol selain Wajib Cek OJK

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: ojk.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x