KABAR WONOSOBO - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah patokan suatu daerah dalam memberikan upah bagi para pegawainya agar setidaknya dapat hidup dengan layak, sesuai dengan keadaan sosial geografi di kawasan kabupaten/kota masing-masing.
Namun hingga saat ini masih banyak ditemukan masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah rata-rata nasional yang berada di kisaran Rp 3.070.000 per bulan.
Jawa Tengah sendiri saat ini menjadi provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah di Indonesia yaitu berada di kisaran Rp1,95 juta.
Dengan data tersebut, dapat diasumsikan bahwa kebanyakan kabupaten/kota di Jawa Tengah juga menduduki peringkat teratas kabupaten/kota dengan besaran UMK terendah di Indonesia.
Harga barang yang cenderung murah dan akses mendapatkan pekerjaan dan komoditas membuat warga Jawa Tengah tak perlu merogoh kocek terlalu dalam untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Penghitungan upah minimum tahun 2023 sendiri didasarkan kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kerja.