OJK Laporkan Ratusan Aplikasi Pinjol Ilegal Agustus 2023, Simak Selengkapnya

- 9 Agustus 2023, 14:43 WIB
Tetap waspada setelah laporan OJK yang di awal Agustus 2023 ini bahwa Satgas menemukan ratusan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Tetap waspada setelah laporan OJK yang di awal Agustus 2023 ini bahwa Satgas menemukan ratusan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. /Ilustrasi dari UNSPLASH/carrie allen/

KABAR WONOSOBO - Awal Agustus 2023 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) melaporkan temuan layanan pinjaman online ilegal sepanjang Juli 2023. OJK melalui Satgas bersangkutan telah mulai melaporkan secara berkala layanan transaksi digital mulai tahun 2017. Termasuk di dalamnya yaitu layanan pinjaman online, investasi, hingga gadai.

Berkembangnya berbagai jenis transaksi keuangan berbasis digital sendiri tak lepas dari perkembangan teknologi belakangan ini. Perkembangan teknologi menyebabkan berbagai jenis layanan keuangan mudah diakses hanya dengan menggunakan ponsel dan perangkat sejenis lainnya serta jaringan internet. Salah satunya yaitu pinjaman online atau yang kerap hanya disebut pinjol.

Kendati menjadi salah satu solusi ampuh untuk mendapatkan kredit tunai yang cepat, mudah, serta tanpa persyaratan dan proses berbelit, layanan pinjol juga wajib diwaspadai. Terutama karena adanya temuan Satgas Waspada Investasi yang kembali menambah daftar panjang daftar layanan pinjol ilegal. Bersama OJK hingga Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Satgas Waspada Investasi atau yang kini disebut sebagai Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal sendiri merupakan beberapa otoritas resmi pengatur dan pengawas transaksi digital di Indonesia. 

Baca Juga: WASPADA! Modus Penipuan Pinjol Ilegal Kembali, Waspadai Ciri Pinjaman Online Bodong

Bagaimana mengenali ciri pinjol ilegal?

OJK merilis beberapa ciri penting yang dimiliki oleh layanan pinjol ilegal. Beberapa ciri di bawah ini sendiri menjadi hal yang patut diwaspadai serta dihindari sebelum melakukan transaksi. Pastikan telah melakukan riset sebelum memulai untuk bertransaksi kredit digital. Sebab, beragam modus ramai digunakan oleh layanan pinjol ilegal untuk menjerat korban. 

Belum lama ini, dalam laporan yang dirilis pada 3 Agustus 2023 lalu, OJK menyebut modus salah transfer menjadi yang paling banyak dilaporkan oleh korban pinjol ilegal. Modus salah transfer sendiri digunakan oleh pinjol ilegal dengan langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening bank korban. Kemudian memaksa mereka untuk melunasi pinjaman termasuk dengan bunga, dan terkadang diwarnai pula dengan ancaman. 

Menurut OJK, terdapat beberapa ciri sebuah layanan pinjaman online dikategorikan ilegal. Pastinya ciri di bawah ini menunjukkan bahwa layanan pinjaman online tidak berada di bawah pengawasan dan peraturan OJK sebagai otoritas berwenang. Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak aman:

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x