OJK Laporkan Ratusan Aplikasi Pinjol Ilegal Agustus 2023, Simak Selengkapnya

- 9 Agustus 2023, 14:43 WIB
Tetap waspada setelah laporan OJK yang di awal Agustus 2023 ini bahwa Satgas menemukan ratusan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Tetap waspada setelah laporan OJK yang di awal Agustus 2023 ini bahwa Satgas menemukan ratusan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. /Ilustrasi dari UNSPLASH/carrie allen/

Baca Juga: Lakukan Hal Ini sebelum Pinjam Uang di Pinjol, Jangan Langsung Tergiur!
1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK.
2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat.
3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call.
4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya.
5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan.
6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Satgas temukan modus baru penipuan pinjol ilegal

Baca Juga: RAWAN PENIPUAN! Ini Ciri Pinjol Legal Berizin OJK, Solusi Dana Tunai Tanpa Proses Ribet

Sepanjang tahun 2017 hingga Juli 2023 lalu, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal setidaknya telah melaporkan lebih dari enam ribu layanan transaksi digital ilegal. Jumlah tersebut terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Dalam kasus pinjaman online ilegal misalnya, jumlah tersebut berbanding terbalik dengan layanan pinjol berizin OJK yang hingga 9 Maret 2023 hanya terdiri dari 102 perusahaan saja. 

Jumlah tersebut sendiri merupakan hasil penambahan yang ditemukan sepanjang Juli 2023. Dilansir melalui laman resmi OJK, melalui operasi siber pada Juli Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media.

Beberapa layanan pinjaman online ilegal yang ditemukan oleh Satgas misalnya website file sharing​ pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ileg​al di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.

Selain menyampaikan mengenai temuan berbagai layanan pinjaman online atau pinjol ilegal sepanjang Juli 2023 yang dilaporkan awal Agustus 2023 ini, OJK juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati. Selain itu, masyarakat juga berhak melaporkan jika mendapati atau bahkan menjadi korban dari layanan pinjol ilegal dengan melapor ke pihak berwenang, dalam hal ini adalah OJK. 

Baca Juga: Tips Pinjam Uang di Layanan Pinjol, Salah Satunya Jangan Kalap!

Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x