Rekomendasi Pinjaman Online Diawasi OJK Ini Paling Sering Digunakan: Ada SPinjam Shopee

- 9 Agustus 2023, 12:15 WIB
Daftar layanan pinjaman online (pinjol) legal berizin OJK tahun 2023. 
Daftar layanan pinjaman online (pinjol) legal berizin OJK tahun 2023.  /Dok. PIXABAY/

KABAR WONOSOBO - Menjadi salah satu solusi mendapatkan sumber pendanaan tunai cepat tanpa proses berbelit, layanan pinjaman online alias pinjol memang menjadi salah solusi. Kendati demikian, pastikan untuk tetap melakukan transaksi pinjaman online melalui laman website maupun aplikasi penyedia jasa terkait yang aman. Salah satu ciri pasti bahwa sebuah layanan pinjol dikategorikan aman dan legal adalah yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman OJK, hingga Juli 2023, OJK telah menemukan lebih dari enam ribuan layanan pinjol ilegal. Baik transaksi melalui laman website, aplikasi, maupun media sosial. Artinya, pihak tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan sebagai pemberi pinjaman online bodong masih banyak beredar. Karena itu, wajib bagi masyarakat untuk tetap memperhatikan hal krusial tersebut. 

Di bawah ini adalah rekomendasi layanan pinjaman online alias pinjol legal dan telah berizin OJK. Sejauh ini, terdapat tak kurang dari 102 layanan pinjaman online legal dan telah mengantongi izin dari OJK. Beberapa yang sering digunakan misalnya Shopee SPinjam yang terafiliasi dengan PT Lentera Dana Nusantara, Dana Instan Tokopedia yang terafiliasi dengan Kredit Pintar, Blibli Tiket Paylater dari Indodana, hingga Lazbon Lazada dari PT Kredit Pintar Indonesia. 

Baca Juga: Lakukan Hal Ini sebelum Pinjam Uang di Pinjol, Jangan Langsung Tergiur!

PT Kredit Pintar Indonesia sendiri adalah salah satu layanan pinjaman online yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan nomor KEP-83/D.05/2019, sementara Indodana yang dimiliki PT Artha Dana Teknologi telah mendapatkan izin OJK dengan nomor KEP-15/D.05/2020, PT Lentera Dana Nusantara yang terafiliasi dengan Shopee SPinjam telah mendapatkan izin OJK dengan nomor KEP-49/D.05/2021.

Izin dari OJK menjadi salah satu syarat mutlak untuk menunjukkan bahwa layanan pinjol yang digunakan memang aman. Sebab, izin dari OJK tidak hanya menguntungkan kepada pihak pemberi pinjaman dalam hal inn layanan pinjol bersangkutan. Namun, turut melindungi pelanggan atau konsumen atau penerima pinjaman. Perlu diwaspadai bahwa OJK sendiri tidak memiliki kaitan apa pun dengan segala jenis kerugian yang dialami jika bertransaksi dengan layanan pinjol ilegal. 

Menurut OJK, terdapat beberapa ciri sebuah layanan pinjaman online dikategorikan ilegal. Pastinya ciri di bawah ini menunjukkan bahwa layanan pinjaman online tidak berada di bawah pengawasan dan peraturan OJK sebagai otoritas berwenang: Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak aman:

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x