Resmi! TikTok Shop Dilarang Berjualan Mulai Hari Ini Lewat Aturan Permendag No 50

- 25 September 2023, 17:47 WIB
Permendag No 50 dibahas Senin 25 September 2023 dan TikTok Shop Dilarang Berjualan dan hanya boleh untuk promosi produk.
Permendag No 50 dibahas Senin 25 September 2023 dan TikTok Shop Dilarang Berjualan dan hanya boleh untuk promosi produk. /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

KABAR WONOSOBO - Social commerce (Socialcommerce) seperti Tiktok Shop per hari ini telah resmi dilarang berjualan atau transaksi di Indonesia.

Keputusan itu diteken usai Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas (ratas) mengenai peraturan perdagangan elektronik khususnya social commerce di Istana Negara, Jakarta, Senin 25 September 2023.

Keputusan tersebut akan dimuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Jadi tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung enggak boleh lagi. Social commerce hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya? TV kan iklan boleh,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Daftar 13 Negara Yang Sudah Melarang TikTok Karena Tahu Bahaya Berikut Ini

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut akan segera menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada 25 September 2023. Aturan yang berisi aturan soal keberadaan media sosial sekaligus e-commerce seperti contohnya TikTok Shop yang saat ini berdampak pada UMKM.

Dalam Ratas itu, Selain Zulhas, rapat ini juga dihadiri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dan Menkominfo Budi Arie.

"TikTok sebagai social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa. Platform social commerce tidak boleh melakukan kegiatan transaksi jual beli secara langsung," kata Zulhas.

Zulkifli Hasan juga menjelaskan soal aturan dalam Permendag No 50 tahun 2020 yang isinya bahwa social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa dan tidak boleh transaksi langsung.

Baca Juga: Ngabuburit Bisnis Bareng KiriminAja di Wonosobo, Bahas Tribe Marketing untuk Gandeng Customer Loyal

"Kalau bayar langsung, ga boleh lagi. Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi ga bisa jualan, ga bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," katanya.

Zulhas juga menegaskan aturan untukplatform e-commerce dan sosial media harus dipisahkan yang bertujuan untuk mencegah penggunaan data pribadi sebagai kepentingan bisnis seperti yang ada di TikTok dan berbagai social commerce lain.

"Harus dipisah (antara sosmed dan e commerce), jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasain, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis," lanjut Zulhas.

Sementara untuk perlakuan aturan untuk produk-produk impor juga aturannya harus sama dengan produk buatan dalam negeri yakni harus memiliki izin baik dari BPOM, sertifikat halal, serta harus memenuhi standar yang ditetapkan.

Baca Juga: Streaming Sarwendah Sepi Penonton Saat Jualan di TikTok Live, Berujung Ngamuk karena Kecewa

"Produk-produk yang dari luar nih, dulu kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list, yang boleh-boleh, kalau dulu negative list, negative list semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok," terangnya tentang produk impor.

Aturan itu menjawab keberadaan TikTok Shop selama ini diprotes banyak pelaku UMKM karena dirasa sangat merugikan keberlangsungan mereka.

Rapat tersebut dijelaskan Zulhas mengenai pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce. Ternyata terkait hal itu sudah dibahas berbulan-bulan bersama Teten.***

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah