Rincian Peraturan Baru Pemerintah Indonesia Terkait Social Commerce, Apa Saja?

- 26 September 2023, 09:10 WIB
Ini daftar peraturan baru pemerintah Indonesia terkait social commerce.
Ini daftar peraturan baru pemerintah Indonesia terkait social commerce. /Ilustrasi dari PEXELS/Plann/

KABAR WONOSOBO - Pemerintah akan segera melakukan revisi peraturan dan melarang media sosial untuk digunakan sebagai ajang transaksi perdagangan atau social commerceSocial commerce menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir yang dikaitkan dengan lesunya pasar offline di beberapa daerah di tanah air seperti Pasar tanah Abang dan industri garmen nasional.

Tiktok Shop dituding sebagai salah satu penyebabnya kaerena mampu menjual barang dengan harga rendah dan menggaet banyak influencer untuk memasarkan barangnya. Sehubungan dengan hal itu maka pemerintah akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Barusan rapat ini mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita bahas mengenai social commerce. Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani,” ujar Mendag Zulikfili Hasan usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin, 25 September 2023 seperti dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman Sekretariat Kabinet. 

Baca Juga: WAJIB TAHU! Simak Peraturan Baru Ambang Batas SKD CPNS 2023

Mendag menegaskan, dalam Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan sebagai fasilitas promosi dan bukan untuk transaksi, artinya media sosial seperti Tik Tok tidak boleh menyelenggarakan transaksi tetapi masih boleh digunakan sebagai ajang promosi.

Lebih lanjut, Mendag Zulkifli Hasan mengibaratkan media sosial hanya seperti siaran televisi yang boleh digunakan untuk mengiklan tetapi tidak boleh digunakan untuk bertransaksi.  “Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” ujarnya.

Pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. “Sosial media dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x