WAJIB TAHU! Simak Peraturan Baru Ambang Batas SKD CPNS 2023

- 16 September 2023, 12:02 WIB
Bocoran ambang batas nilai SKD CPNS untuk pendaftaran tahun 2023. 
Bocoran ambang batas nilai SKD CPNS untuk pendaftaran tahun 2023.  /Ilustrasi dari Pexels / Pew Nguyen/Pexels


KABAR WONOSOBO - Pemerintah mengeluarkan keputusan menteri tentang seluk beluk SKD CPNS 2023 yang meliputi passing grade atau ambang batas, nilai maksimal hingga waktu mengerjakannya. Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.

Mulai besok tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), salah satu tahapan penting yang harus dilalui calon peserta adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Menurut jadwal yang dikeluarkan BKN, SKD CPNS dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 27-30 Oktober 2023.n Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023.

Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS 2023 untuk lolos dari tahap SKD sebagai tahap pertama rekrutmen CPNS 2023.

Baca Juga: UPDATE! Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023 Resmi dari BKN

Jumlah soal SKD CPNS 2023

Berdasarkan KepmenpanRB No 651 Tahun 2023 total ada 110 soal yang harus dikerjakan dalam tes SKD dengan perincian :

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 butir soal
  2. Tes Intelijensia Umum (TIU) sebanyak 35 butir soal
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 butir soal

Semua soal tersebut harus diselesaikan dalam waktu 100 menit saja.

Pembobotan Soal SKD 2023

Setiap jenis soal memiliki bobot nilainya masing-masing sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x