Kemendikbudristek Tetapkan Tambahan 289 Warisan Budaya Takbenda Indonesia

- 1 November 2021, 14:24 WIB
Kemendikbud Ristek RI menetapkan tambahan 289 warisan budaya tak benda Indonesia.
Kemendikbud Ristek RI menetapkan tambahan 289 warisan budaya tak benda Indonesia. /Kebudayaan Kemdikbudristek RI

KABAR WONOSOBO - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) warisan budaya tak benda (WBTB) dengan  tambahan sebanyak 289 karya budaya dari 28 Provinsi.

“Dalam tahap selanjutnya proses pelestarian warisan budaya adalah hal yang perlu ditindaklanjuti karena sejatinya rangkaian pelestarian warisan budaya tidak hanya berhenti setelah penetapan,” kata Direktur Pelindungan Kebudayaan Irini Dewi Wanti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Irini mengatakan warisan budaya takbenda tidak boleh hanya melihat segi kuantitas saja, tetapi juga kualitas.

Baca Juga: Mendoan Banyumas Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda

Melalui penetapan tersebut, daerah-daerah pengusung nantinya dapat membuat data base yang berujung pada data pokok kebudayaan.

Dalam hal itu, pihaknya melangsungkan proses persidangan yang dimulai sejak tanggal 25 hingga 30 Oktober 2021. 

Sebelumnya, terhitung jumlah usulan warisan budaya tak benda yang masuk pada tahun 2021 ada sebanyak 859 yang berasal dari 33 provinsi pengusung. Dari seluruh provinsi Tanah Air, hanya Kalimantan Tengah yang tidak memberikan usulan karya budaya.

Baca Juga: 73 Juta Lebih Warga Indonesia Telah Divaksin Lengkap

Setelah melalui tahap perbaikan usulan, sebanyak 141 warisan budaya tak benda ditangguhkan dan 718 lolos ke tahap penilaian usulan warisan budaya tak benda pertama. Dalam kesempatan itu, tim ahli memutuskan sebanyak 48 usulan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, sedangkan 363 usulan diperbaiki, 241 usulan ditangguhkan dan 66 usulan dinyatakan diverifikasi.

Selanjutnya pada rapat penilaian yang kedua, tim ahli melakukan pembahasan pada 363 usulan dan sebanyak 51 usulan dari hasil verifikasi di lapangan dibahas. Dari rapat itu, diputuskan sebanyak 293 usulan dilanjutkan ke sidang penetapan serta 121 usulan ditangguhkan.

Setelah melewati dua tahap rapat penilaian, pada sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2021, akhirnya diputuskan bahwa warisan budaya tak benda yang dimiliki oleh negara telah bertambah sebanyak 289 karya budaya pada Jumat (29/10).

Baca Juga: Greenpeace Indonesia Beberkan 5 Area Terlarang yang Diterobos Perusahaan Kelapa Sawit

Sebelumnya sejak dimulai pada tahun 2013, warisan budaya tak benda yang dimiliki oleh Indonesia berjumlah 1.528 karya budaya dengan Provinsi Jawa Tengah menjadi provinsi dengan penetapan warisan budaya tak benda terbanyak yakni 52 karya budaya.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah