Greenpeace Indonesia Beberkan 5 Area Terlarang yang Diterobos Perusahaan Kelapa Sawit

- 29 Oktober 2021, 23:03 WIB
Perusahaan kelapa sawit diduga ilegal dengan caplok wilayah konservasi hutan, dari tangkapan layar akun Instagram @greenpeaceid.
Perusahaan kelapa sawit diduga ilegal dengan caplok wilayah konservasi hutan, dari tangkapan layar akun Instagram @greenpeaceid. /Instagram.com/@greenpeaceid

 

 

KABAR WONOSOBO― Greenpeace Indonesia, sebuah organisasi kampanye lingkungan kembali melayangkan sindiran keras kepada peraturan tata kelola hutan di Indonesia.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman The Guardian, setidaknya terdapat lima area yang diterobos oleh perusahaan kelapa sawit di Indonesia.

Lima area itu yaitu meliputi kawasan konservasi, situs UNESCO, taman nasional, dan hutan yang dikhususkan untuk Orangutan dan Harimau Sumatera.

“Seharusnya mereka (perusahaan) diberi sanksi, tetapi kini mereka justru diberi karpet merah untuk menjalankan operasi ilegal,” ungkap Kiki Taufik, Global Head of Greenpeace Southeast Asia's Indonesian.

Baca Juga: Ketua MUI Labuhanbatu Utara, Sumut, Aminurrasyid Aruan Dibacok Hingga Tewas karena Tegur Pencuri Buah Sawit

Lebih lanjut, The Guardian juga mengungkap bahwa adanya izin kegiatan yang seharusnya ilegal tersebut didukung oleh Omnibus Law.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2020 silam dinilai menjadi penyebab utama ketidakberaturan pengaturan hutan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: theguardian Twitter @GreenpeaceID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x