KABAR WONOSOBO― Greenpeace Indonesia, sebuah organisasi kampanye lingkungan kembali melayangkan sindiran keras kepada peraturan tata kelola hutan di Indonesia.
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman The Guardian, setidaknya terdapat lima area yang diterobos oleh perusahaan kelapa sawit di Indonesia.
Lima area itu yaitu meliputi kawasan konservasi, situs UNESCO, taman nasional, dan hutan yang dikhususkan untuk Orangutan dan Harimau Sumatera.
“Seharusnya mereka (perusahaan) diberi sanksi, tetapi kini mereka justru diberi karpet merah untuk menjalankan operasi ilegal,” ungkap Kiki Taufik, Global Head of Greenpeace Southeast Asia's Indonesian.
Lebih lanjut, The Guardian juga mengungkap bahwa adanya izin kegiatan yang seharusnya ilegal tersebut didukung oleh Omnibus Law.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2020 silam dinilai menjadi penyebab utama ketidakberaturan pengaturan hutan di Indonesia.