KABAR WONOSOBO – Banyak yang belum mengetahui apa itu Kekayaan Intelektual (KI) atau biasa disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dalam pemenuhan sandang, pangan dan papan, manusia menggunakan alat penunjang yang semuanya memiliki nilai kekayaan intelektual diciptakan oleh seseorang atau sekelompok orang.
Oleh karena itu, kekayaan intelektual perlu dilindungi untuk melindungi paten para penciptanya sendiri.
HKI secara garis besar dibagi menjadi dua bidang yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sementara itu, Hak Kekayaan Industri terdiri dari Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit terpadu, Indikasi Geografis, dan Rahasia Dagang.
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui organisasi kekayaan intelektual dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2001 menetapkan tanggal 26 April menjadi Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Tujuan adanya hari kekayaan intelektual sedunia, sebagaimana upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Baca Juga: Earth Hour Tahun ini Beda! Ayo Ikut Selamatkan Bumi Satu Jam saja, Catat Waktunya
Alasan dipilihnya tanggal 26 April karena pada konvensi pembentukan WIPO 14 Juli 1967 yang menjadi hari berdirinya WIPO.
Tetapi WIPO mulai aktif pada 26 April 1970 sekaligus resmi menjadi lembaga PBB pada tahun 1974.
Peringatan hari intelektual sedunia juga disahkan melalui regulasi undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 terkait tentang Agreement Estabblishing The World Trade Organization.
Dilansir KabarWonosobo dari WIPO, Hari Kekayaan intelektual sedunia 2021 mengangkat tema “Kekayaan Intelektual dan UKM: Taking your ideas to market”.
Maksud dari tema ini, menyorot peran penting usaha kecil dan menengah (UKM) dalam keterlibatan pada perekonomian dan bagaimana mereka menggunakan hak kekayaan intelektual untuk membangun bisnis yang lebih kuat, kompetitif dan tangguh.
Tema ini diselaraskan dengan kondisi perekonomian dunia yang sedang menurun akibat adanya pandemi covid-19, dengan harapan UKM dapat menjadi penggerak ekonomi selama masa pandemi yang belum usai.
Di Indonesia sendiri aturan tentang Hak Kekayaan Intelektual sudah diatur dalam beberapa undang-undang.
Diantaranya UU No. 14 tahun 2001 tentang hak paten, UU No. 28 tentang hak cipta, UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri, UU No. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang merek.***