Bolehkah Mencicipi Masakan Saat Berpuasa? Berikut Hukum dan Penjelasannya

23 Maret 2023, 15:21 WIB
Artis Maia Estianty dengan lahap mencicipi mie ayam di kedai Mie Encek Bandung yang menjadi favoritnya /YouTube MAIA ALELDUL TV/

KABAR WONOSOBO - Apakah boleh mencicipi makanan saat sedang berpuasa? Simak artikel berikut untuk menemukan jawabannya.

Memasuki Bulan Ramadhan, setiap umat Islam yang memenuhi syarat diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan penuh, sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Selain diharuskan untuk menahan diri dari lapar dan dahaga, umat islam yang berpuasa juga harus menahan dan menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Wonosobo Jumat 24 Maret 2023: Termasuk Waktu Imsak, Buka Puasa, dan Sholat

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja, seperti makan, minum dan berhubungan intim.

Menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal tersebut selama waktu yang ditentukan selama sebulan penuh memanglah berat.

Apalagi jika apa yang kita lakukan memang tidak jauh dari hal tersebut, sebut saja pekerjaan sebagai tukang masak atau ibu rumah tangga yang ingin memastikan rasa makanan untuk berbuka keluarga tetap nikmat.

Baca Juga: 'Lebaran Sebentar Lagi, Berpuasa Sekeluarga' Lirik Lagu Lebaran Sebentar Lagi - Bimbo

Untuk memastikan rasa makanan yang dimasak untuk dijual maupun dinikmati secara terbatas tetap lezat, tentunya orang-orang tersebut harus bisa merasakannya atau mencicipinya.

Jangan sampai karena tidak dicicipi, rasa masakan yang dibuat menjadi tidak lezat ataupun membuat orang tidak berselera.

Namun karena mematuhi aturan puasa, banyak orang yang kemudian memilih untuk tidak mencicipi makanan yang mereka buat, yang pada akhirnya membuat rasanya jadi kurang sedap.

Baca Juga: Bolehkah Memotong Kuku saat Puasa? Berikut Hukum dan Tata Cara Potong Kuku dalam Islam

Jadi bolehkah mencicipi masakan saat berpuasa? Bagaimana hukum mencicipi masakan saat berpuasa? Berikut penjelasannya, dirangkum Kabar Wonosobo dari berbagai sumber.

HUKUM MENCICIPI MASAKAN SAAT BERPUASA

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam sebuah publikasi mengatakan, mencicipi makanan saat puasa tidak menjadi masalah jika hanya di indera perasa.

"Kalau sebatas di indera perasa, dan tidak ditelan, tidak apa-apa," ujar Asrorun Niam Sholeh.

Sementara itu, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengatakan, mencicipi masakan saat puasa hukumnya mubah.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Makanan untuk Dikonsumsi dan Dihindari Selama Puasa, agar Tak Ngantuk saat Salat Tarawih

"Mencicipi itu hukumnya tidak membatalkan, tetapi khawatir untuk tertelan pasti membatalkan, jadi setelah dicicipi langsung dimuntahkan," kata Cholil.

Jika cara tersebut (langsung memuntahkan setelah mencicipi) dinilai sulit untuk dilakukan, sebaiknya tidak dilakukan atau tidak mencicipi.

"Jika ada yang mencicipi tapi tidak menelan, tidak batal puasanya," ujar Cholil.

Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Lengkap Puasa Ramadhan 1444 H

Cholil menyarankan, mencicipi masakan sebaiknya sedikit saja, sekadar untuk mengetahui rasanya.

Menurut Cholil, mencicipi masakan yang dilakukan oleh siapapun dengan pekerjaan apa pun, hukumnya tetap sama. Akan tetapi, Cholil mengimbau untuk sebisa mungkin tidak mencicipinya.

Hal yang sama juga disampaikan Musta'in Ahmad pada 2020, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta.

Baca Juga: Tata Cara, Niat Puasa Ramadhan 1444 H Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya

Musta'in mengatakan, terdapat dua hukum yang mengatur seseorang yang berpuasa namun hendak mencicipi makanan.

Pertama, mencicipi makanan sebatas di ujung lidah dan segera dikeluarkan bagi orang yang bertugas memasak (termasuk di keluarga) hukumnya mubah (boleh) dan tidak membatalkan puasa.

Kedua, mencicipi makanan yang dilakukan oleh orang selain itu, hukumnya adalah makruh atau sebaiknya dihindari.

"Makruh itu sebaiknya dihindari karena tidak disukai oleh Allah SWT," kata Musta'in.

Baca Juga: Hukum Sikat Gigi di Siang Hari Saat Puasa

KESIMPULAN:

Jadi bolehkah mencicipi masakan saat berpuasa?

Mubah (boleh): jika setelah mencicipi tidak lantas ditelan dan segera dimuntahkan kembali. Kegiatan tersebut sebisa mungkin dibatasi bagi orang yang bertugas memasak dan mencicipi makanan.

Makruh (sebaiknya jangan dilakukan/ditinggalkan): jika khawatir masakan yang dicicipi tersebut tidak dimuntahkan lagi seutuhnya dan justru tertelan.

Mencicipi makanan atau masakan makruh jika kegiatan mencicipi tersebut tidak dilakukan oleh orang yang bertugas memasak atau memastikan rasa makanan. 

***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler