IPDN Resmi Buka Pendaftaran, Berikut Persyaratan dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

3 April 2023, 14:03 WIB
IPDN resmi membuka pendaftaran Calon Praja Tahun 2023 /IPDN/

KABAR WONOSOBO - Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2023 telah resmi dibuka bulan April 2023. Salah satu sekolah kedinasan yang telah membuka pendaftaran adalah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). 

IPDN sendiri merupakan lembaga pendidikan tinggi yang bergerak di bidang kepamongprajaan yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

IPDN membuka pendaftaran dari tanggal 3-30 April 2023. Pada tahun 2023 ini, IPDN menetapkan formasi Calon Praja IPDN sebanyak 534 untuk Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2023 akan Segera Dibuka, Berikut Daftar Instansi dan Daya Tampungnya

Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2023 sendiri tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp50.000 per orang.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti pendaftaran SPCP IPDN Tahun 2023:

Baca Juga: Daftar Instansi yang Buka Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2023, Simak Jumlah Lengkapnya di Sini

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Pemerintah Segera Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Cek Tanggalnya di Sini

Persyaratan Administrasi:

1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)atau Madrasah aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan tahun 2020-2023, dengan ketentuan:

  • Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol)
  • Nilai rata-rata ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol)

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Baca Juga: 4 Sekolah Kedinasan yang Bisa Dicoba Pendaftar UTBK SNBT 2023 Jurusan IPS dan Anak SMK

3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga, dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua/surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran

Baca Juga: 5 Sekolah Kedinasan Dengan Keketatan Paling Rendah di Indonesia, Peluang Setelah Ikut UTBK SNBT 2023

5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah

6. Pakta Integritas Tahun 2023

7. Alamat e-mail yang aktif

8. Pasfoto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah

Baca Juga: 5 Sekolah Kedinasan Paling Ketat di Indonesia, dari STAN hingga IPDN

Persyaratan Lain-Lain:

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat

3. Tidak bertato

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat

Baca Juga: 3 Sekolah Kedinasan di Indonesia, Setelah Lulus Bisa Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:

8. Tidak diperkenankan mengundurkan diri

  • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan
  • Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN
  • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja

Baca Juga: 4 Rekomendasi Sekolah Kedinasan Bagi Kalian yang Tak Ingin Melanjutkan ke Perguruan Tinggi Negeri/Swasta

Persyaratan di atas harus ditaati bagi semua pendaftar, apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan, makan pendaftar dinyatakan gugur.

Setelah mempelajari syarat dan ketentuan pendaftaran, calon siswa dapat melakukan pendaftaran dilakukan secara online/daring melalui laman resmi SSCASN BKN di link berikut:

 >>> KLIK DI SINI <<<

***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: IPDN

Tags

Terkini

Terpopuler