Cek Syarat Penerima KIP Kuliah untuk Ikut Pendaftaran di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

6 April 2023, 13:11 WIB
Simak syarat penerima KIP Kuliah Kemendikbudristek yang pendaftaran tahun 2023 ini masih dibuka hingga Oktober mendatang, cek sebelum login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id. /Ilustrasi dari Pexels/

KABAR WONOSOBO - Pembukaan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP Kuliah) tahun ini akan ditutup pada 31 Oktober 2023 mendatang. Sehingga, masih banyak cukup waktu bagi lulusan SMA dan sederajat yang memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah yang dapat diakses melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. 

Penerima KIP Kuliah sendiri disasarkan kepada mereka lulusan SMA dan sederajat, termasuk MA, SMA, dan sebagainya yang memenuhi beberapa syarat. Sederet syarat yang dicantumkan sendiri harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id. 

Baca Juga: Cek Syarat, Cara Mendaftar, dan Jumlah Bantuan KIP Kuliah 2023, Buruan Login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tidak hanya menjadi laman utama untuk melakukan pendaftaran, laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id juga memungkinkan calon pendaftar untuk memantau jadwal hingga jumlah bantuan yang diterima pemilik KIP Kuliah. 

KIP Kuliah sendiri dapat dimanfaatkan oleh mereka yang menjadi mahasiswa baru di perguruan tinggi, baik melalui jalur SNBP, SNBT, maupun jalur mandiri. Dapat dimanfaatkan hingga menyelesaikan studi di perguruan tinggi tujuan, bantuan KIP Kuliah sendiri terdiri dari tiga jenis. 

Pertama, bantuan pembebasan biaya masuk perguruan tinggi tujuan. Kedua, bantuan per semester yang langsung diberikan melalui perguruan tinggi penerima. Ketiga, bantuan biaya hidup per bulan dengan proses penyaluran yang berbeda. 

Namun, sebelum melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2023 yang masih dibuka melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar. 

Baca Juga: Pendaftaran Belum Ditutup! Segera Login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Ikut Daftar KIP Kuliah 2023

Pertama, penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

Kedua, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Ketiga, siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau  memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Keempat, lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Cara Ikut Pendaftaran KIP Kuliah 2023 via Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Buruan sebelum Ditutup!

Empat syarat di atas menjadi beberapa hal wajib yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2023 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Sementara itu, proses pendaftaran KIP Kuliah 2023 sendiri hanya dapat dilakukan melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id. 

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler