Pendaftaran Belum Ditutup! Segera Login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Ikut Daftar KIP Kuliah 2023

- 5 April 2023, 14:30 WIB
Sebelum login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk lakukan pendaftaran KIP Kuliah 2023, cek dulu jumlah bantuan pendidikan yang diberikan.
Sebelum login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk lakukan pendaftaran KIP Kuliah 2023, cek dulu jumlah bantuan pendidikan yang diberikan. /Ilustrasi dari Pexels/

KABAR WONOSOBO - Berada di bawah regulasi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pendaftaran Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2023 ini masih dibuka. Seluruh informasi yang disematkan di artikel ini berasal dari laman resmi KIP Kuliah kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Termasuk informasi mengenai jumlah bantuan yang diberikan kepada pemilik KIP Kuliah. 

Menjadi salah satu jenis bantuan pendidikan atau beasiswa yang berada di bawah regulasi Kemdikbudristek, KIP Kuliah kembali buka pendaftaran untuk tahun ini mulai 14 Februari dan akan berakhir pada 31 Oktober 2023 mendatang.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Lengkap dengan Besar Bantuan

Para pemilik KIP Kuliah sendiri setidaknya akan mendapatkan tiga jenis bantuan yang akan dirinci lebih lengkap di bagian bawah artikel ini. Para pemilik KIP Kuliah setidaknya akan mendapatkan bantuan awal masuk ke perguruan tinggi incaran yang menerima mahasiswa dengan KIP Kuliah, bantuan kuliah per semester, hingga bantuan biaya hidup per bulan. Karena itu, KIP Kuliah masih menjadi salah satu jenis beasiswa paling favorit. 

KIP Kuliah yang dibuka per tanggal 14 Februari 2023 lalu sendiri mencantumkan beberapa persyaratan sebelum diperbolehkan melakukan pendaftaran. Misalnya, saja mereka yang mendaftar KIP Kuliah wajib merupakan lulusan SMA dan sederajat yang memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid. 

NISN, NPSN, dan NIK yang valid sendiri harus dimiliki sebelum login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk melakukan pendaftaran. 

Selain itu, para pendaftar merupakan siswa lulusan SMA dan sederajat yang memiliki catatan akademik baik serta berpotensi untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Namun, memiliki kendala dalam hal biaya. Persyaratan kedua ini sendiri wajib dibuktikan dengan Kartu KIP atau  memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x