KABAR WONOSOBO - Menjadi salah satu wilayah di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Temanggung memiliki setidaknya enam sekolah menengah atas atau SMA berstatus negeri. Dalam peraturan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Kabupaten Temanggung telah mendapatkan pembagian wilayah zonasi untuk PPDB SMA TA 2023/2024.
Peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 di tingkat SMA dan SMK sendiri telah ditetapkan oleh Disdikbud Jateng, salah satunya yaitu mengenai pembagian wilayah zonasi. Penetapan pembagian wilayah zonasi tersebut, salah satunya di Kabupaten Temanggung, diperuntukan bagi jalur masuk zonasi maupun zonasi khusus dalam PPDB SMA TA 2023/2024.
Jalur zonasi dan zonasi khusus merupakan jalur yang dapat dipilih para calon murid. Berbeda dengan jalur prestasi, afirmasi, maupun perpindahan orang tua, jalur zonasi mempertimbangkan jarak satuan pendidikan atau sekolah dengan alamat domisili calon peserta murid. Misalnya, SMA Negeri 1 Candiroto yang beralamat di Kecamatan Candiroto, Temanggung menerima murid jalur zonasi dari wilayah Candiroto, Ngadirejo, Jumo, Wonoboyo, Bejen, Parakan, Bansari, Tretep, Gemawang, dan Kledung.
Baca Juga: Cek Wilayah Zonasi Kabupaten Purworejo Jawa Tengah untuk PPDB SMA Tahun Ajaran 2023-2024 di Sini
Dilansir oleh tim Kabar Wonosobo melalui laman resmi Disdikbud Jawa Tengah, zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan radius atau jarak domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan yang ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Masing-masing sekolah diwajibkan paling sedikit menerima 55% dari daya tampung siswa peserta PPDB Tahun 2023/2024 yang diterima. Proses seleksi sendiri mengacu pada jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan sekolah bersangkutan. Kuota jalur zonasi khusus maksimal 12% dari daya tampung. Sementara itu, calon peserta didik yang berasal dari pondok pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan pondok pesantren. Peraturan di atas dikecualikan bagi inklusi atau kelas khusus olahraga (KKO).
Berikut ini adalah data pembagian wilayah zonasi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah untuk PPDB SMA Negeri TA 2023/2024.
Baca Juga: Sediakan 10 Sekolah, Cek Wilayah Zonasi PPDB SMA di Kabupaten Magelang Jawa Tengah Tahun 2023-2024
SMA N 1 Candiroto
SMA Negeri 1 Candiroto menjadi sekolah rujukan dalam PPDB SMA TA 2023/2024 jalur zonasi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang meliputi wilayah kecamatan Candiroto, Ngadirejo, Jumo, Wonoboyo, Bejen, Parakan, Bansari, Tretep, Gemawang, dan Kledung.
SMA N 1 Parakan
SMA Negeri 1 Parakan menjadi sekolah rujukan dalam PPDB SMA TA 2023/2024 jalur zonasi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang meliputi wilayah kecamatan Parakan, Bansari, Ngadirejo, Jumo, Bejen, Tretep, Wonoboyo, Candiroto, Kedu, Bulu, Gemawang, Kledung, dan Kretek Wonosobo.
SMA N 1 Pringsurat
SMA Negeri 1 Pringsurat menjadi sekolah rujukan dalam PPDB SMA TA 2023/2024 jalur zonasi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang meliputi wilayah kecamatan Pringsurat, Kranggan, Kaloran, TEmanggung, Selopampang, Secang dan Grabag Magelang, serta Jambu dan Sumowono Semarang.
SMA N 1 Temanggung
SMA Negeri 1 Temanggung menjadi sekolah rujukan dalam PPDB SMA TA 2023/2024 jalur zonasi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang meliputi wilayah kecamatan Temanggung, Kranggan, Tembarak, Selopampang, Tlogomulyo, Bulu, Kedu, Kandangan, Kaloran, Sumo, Gemawang, Parakan, dan Pringsurat.
Baca Juga: DI SINI! Cek Wilayah Zonasi PPDB SMA Tahun 2023-2024 untuk Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah
SMA N 2 Temanggung
SMA Negeri 2 Temanggung menjadi sekolah rujukan dalam PPDB SMA TA 2023/2024 jalur zonasi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang meliputi wilayah kecamatan Temanggung, TEmbarak, Jumo, Parakan, Pringsurat, serta Kranggan, Selopampang, Tlogomulyo, Bulu, Kedu, Kandangan, Kaloran, dan Gemawang.
SMA N 3 Temanggung
SMA Negeri 3 Temanggung menjadi sekolah rujukan dalam PPDB SMA TA 2023/2024 jalur zonasi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang meliputi wilayah kecamatan Temanggung, Kranggan, Tembarak, Selopampang, Tlogomulyo, Bulu, Kedu, Kandangan, Kaloran, Jumo, Gemawang, Parakan, dan Pringsurat.
Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***