Sediakan 10 Sekolah, Cek Wilayah Zonasi PPDB SMA di Kabupaten Magelang Jawa Tengah Tahun 2023-2024

- 13 Juni 2023, 15:54 WIB
Daftar zonasi di Kabupaten Magelang Jawa Tengah untuk PPDB SMA Tahun Ajaran 2023-2024.
Daftar zonasi di Kabupaten Magelang Jawa Tengah untuk PPDB SMA Tahun Ajaran 2023-2024. /Instagram @sman1kotamungkid

KABAR WONOSOBO - Memiliki 10 Sekolah Menengah Atas (SMA) berstatus negeri, Kabupaten Magelang Jawa Tengah juga menjadikan jalur zonasi sebagai salah satu cara masuk dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024. Pada 15 Mei 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng telah menetapkan pula pembagian zonasi dalam PPDB SMA Tahun 2023/2024 termasuk untuk wilayah Kabupaten Magelang. 

Zonasi sendiri merupakan jalur masuk ke sekolah terkait, dalam hal ini SMA Negeri, yang diperhitungkan berdasarkan jarak domisili calon murid dengan nama satuan pendidikan terkait. Secara lengkap, zonasi merupakan pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan radius atau jarak domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan yang ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah. 

Memiliki kurang lebih 10 sekolah lanjutan atas berstatus negeri, Kabupaten Magelang juga masuk ke dalamnya. Pembagian untuk masing-masing wilayah sendiri disesuaikan dengan peraturan jarak domisili yang ditetapkan Disdikbud Jateng untuk jalur zonasi. Misalnya, SMA Negeri 1 Bandongan yang menerima wilayah kecamatan Bandongan, Windusari, Kaliangkrik, Mertoyudan, Magelang Tengah, serta Tempuran dan Kajoran. 

Baca Juga: DI SINI! Cek Wilayah Zonasi PPDB SMA Tahun 2023-2024 untuk Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah

Artinya, SMA Negeri 1 Bandongan tidak bisa menerima wilayah selain nama-nama di atas dalam skema zonasi di PPDB SMA Tahun 2023/2024, misalnya yaitu wilayah Candimulyo, Mungkid, Pakis, dan sebagainya. 

Disdikbud Jateng sendiri telah memberi peraturan dalam instruksi terkait bahwa masing-masing satuan pendidikan atau sekolah menerima minimal 55% murid jalur zonasi dari keseluruhan daya tampung yang diterima. Kuota jalur zonasi khusus maksimal 12% dari daya tampung. Sementara itu, calon peserta didik yang berasal dari pondok pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan pondok pesantren.

Kendati demikian, peraturan di atas dikecualikan atau tidak berlaku bagi inklusi atau kelas khusus olahraga (KKO). 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: pdkjateng.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x