DI SINI! Cek Wilayah Zonasi PPDB SMA Tahun 2023-2024 untuk Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah

- 13 Juni 2023, 12:49 WIB
Daftar zonasi di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah untuk PPDB SMA Tahun 2023-2024.
Daftar zonasi di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah untuk PPDB SMA Tahun 2023-2024. /sman1kartasura.sch.id/

KABAR WONOSOBO - Ditetapkan pada 15 Mei 2023, SK Penetapan Wilayah Zonasi PPDB SMA Negeri Prov Jateng Tahun Ajaan 2023/2024 menjadi peraturan dalam menetapkan pembagian wilayah untuk masing-masing nama satuan pendidikan atau sekolah di wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam PPDB SMA Tahun 2023/2024 melalui jalur zonasi.

Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang memiliki beberapa nama sekolah menengah atas berstatus negeri juga masuk ke dalam peraturan yang ditandatangani Ketua Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah. Misalnya, SMA Negeri 1 Bulu yang menerima siswa jalur zonasi dalam PPDB SMA Tahun 2023/2024 dari wilayah kecamatan Bulu, Tawangsari, Wedi, Nguter, Sukoharjo, Bendosari, Grogol, Selogiri dan Manyaran yang masuk Kabupaten Wonogiri, serta Karangdowo dan Juwiringin yang masuk wilayah Kabupaten Klaten. 

Peraturan tersebut sendiri berbeda untuk nama-nama satuan pendidikan atau sekolah lain yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pembagian wilayah zonasi tersebut berbeda untuk nama sekolah satu dengan nama sekolah lainnya. Terutama mengingat terdapat peraturan mengenai jarak atau wilayah domisili calon murid dengan nama satuan pendidikan tertentu. 

Baca Juga: Zonasi SMA Negeri di Wonogiri Jawa Tengah untuk PPDB Tahun 2023-2024, Ada 13 Sekolah!

Pengertian luas zonasi sendiri adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan radius atau jarak domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan yang ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Tiap sekolah atau satuan pendidikan sendiri paling sedikit menerima 55% dari daya tampung siswa peserta PPDB yang diterima. Proses seleksi sendiri mengacu pada jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan sekolah bersangkutan. Kuota jalur zonasi khusus maksimal 12% dari daya tampung. Sementara itu, calon peserta didik yang berasal dari pondok pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan pondok pesantren. Peraturan tersebut dikecualikan bagi inklusi atau kelas khusus olahraga (KKO).

Berikut ini adalah pembagian zonasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dalam PPDB SMA Tahun 2023/2024 yang telah ditetapkan oleh Disdikbud Jawa Tengah. 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: pdkjateng.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x