Tak Semua Sekolah dapat BOS! Ini Syarat Agar Sekolah dapat Dana BOS di Juknis Terbaru Pencairan Dana BOS 2023

29 Agustus 2023, 13:03 WIB
Ilustrasi pencairan dana BOS 2023 /@jcomp/Freepik.com

KABAR WONOSOBO – Kemdikbud (Kementerian pendidikan dan kebudayaan) telah mengeluarkan juknis terbaru terkait pencairan dana BOS 2023.

Juknis terbaru yang diterbitkan Kemdikbud mengenai penerimaan dana BOS bagi sekolah/satuan pendidikan yang memiliki kemajuan terbaik pada tahun 2023.

Adapun juknis yang mengatur mengenai dana BOS tahun 2023 mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 259/P/2023.

Baca Juga: Simak Cara Konfirmasi Dana BOS Sekolah Tahap 1 Tahun 2022

Dijelaskan dalam juknis mengenai daftar sekolah yang mendapatkan dana BOS tahun 2023 dan total anggaran yang didapatkan satuan pendidikan tersebut.

Ditetapkan dalam juknis penerima dana dana bantuan operasional sekolah (BOS) kinerja bagi satuan pendidikan dengan kemajuan terbaik, yang tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri.

Perlu diketahui bahwa dana BOS kinerja tersebut hanya diberikan kepada sekolah yang memiliki kemajuan terbaik pada tahun 2023.

Baca Juga: Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional Tahun 2023 Beserta Asal Sekolah dan Daerahnya

Bagi satuan pendidikan yang tidak mendapatkan dana BOS kinerja, dapat mencermati kriteria sekolah yang disebut memiliki kemajuan terbaik tahun 2023.

Ketentuan kriteria satuan pendidikan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 tahun 2022.

Permendikbud Nomor 63 tahun 2023 mengatur mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Pendidikan (BOSP).

Baca Juga: DUH! Hampir 300 Dugaan Pungli Sekolah di Jawa Tengah yang Dilaporkan ke Gubernur

Hal itu juga disebutkan dalam Pasal 9 bahwa dana BOS kinerja akan disalurkan pemerintah kepada satuan pendidikan yang mempunyai prestasi, melaksanakan program sekolah penggerak dan yang memiliki kemajuan terbaik. 

Disampaikan dalam Pasal 12, beberapa kriteria persyaratan yang harus dipenuhi bagi satuan pendidikan  yang mempunyai kemajuan terbaik adalah sekolah penerima BOS Reguler tahun berkenaan, termasuk 15% memiliki kinerja terbaik dari sekolah yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah Pemda sesuai kewenangan. 

Syarat lainnya adalah tidak termasuk sebagai sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program Sekolah Penggerak, sekolah berprestasi dan SMK pusat keunggulan.

Baca Juga: SMK Favorit di Riau yang Masuk dalam Daftar 1000 Sekolah Terbaik Versi Kemendikbud

Perihal kinerja terbaik juga diatur dalam juknis yaitu ditentukan sesuai hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran, indeks status ekonomi dan sosial sekolah dan hasil belajar dari profil pendidikan.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Permendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler