Tetapi WIPO mulai aktif pada 26 April 1970 sekaligus resmi menjadi lembaga PBB pada tahun 1974.
Peringatan hari intelektual sedunia juga disahkan melalui regulasi undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 terkait tentang Agreement Estabblishing The World Trade Organization.
Dilansir KabarWonosobo dari WIPO, Hari Kekayaan intelektual sedunia 2021 mengangkat tema “Kekayaan Intelektual dan UKM: Taking your ideas to market”.
Maksud dari tema ini, menyorot peran penting usaha kecil dan menengah (UKM) dalam keterlibatan pada perekonomian dan bagaimana mereka menggunakan hak kekayaan intelektual untuk membangun bisnis yang lebih kuat, kompetitif dan tangguh.
Tema ini diselaraskan dengan kondisi perekonomian dunia yang sedang menurun akibat adanya pandemi covid-19, dengan harapan UKM dapat menjadi penggerak ekonomi selama masa pandemi yang belum usai.
Di Indonesia sendiri aturan tentang Hak Kekayaan Intelektual sudah diatur dalam beberapa undang-undang.
Diantaranya UU No. 14 tahun 2001 tentang hak paten, UU No. 28 tentang hak cipta, UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri, UU No. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang merek.***