KABAR WONOSOBO – Banyak yang belum mengetahui apa itu Kekayaan Intelektual (KI) atau biasa disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dalam pemenuhan sandang, pangan dan papan, manusia menggunakan alat penunjang yang semuanya memiliki nilai kekayaan intelektual diciptakan oleh seseorang atau sekelompok orang.
Oleh karena itu, kekayaan intelektual perlu dilindungi untuk melindungi paten para penciptanya sendiri.
HKI secara garis besar dibagi menjadi dua bidang yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sementara itu, Hak Kekayaan Industri terdiri dari Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit terpadu, Indikasi Geografis, dan Rahasia Dagang.
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui organisasi kekayaan intelektual dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2001 menetapkan tanggal 26 April menjadi Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Tujuan adanya hari kekayaan intelektual sedunia, sebagaimana upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Baca Juga: Earth Hour Tahun ini Beda! Ayo Ikut Selamatkan Bumi Satu Jam saja, Catat Waktunya
Alasan dipilihnya tanggal 26 April karena pada konvensi pembentukan WIPO 14 Juli 1967 yang menjadi hari berdirinya WIPO.