- Fase Pertemuan Tatap Muka Terbatas
Selama masa percobaan berlangsung selama 2 bulan sejak dimulainya pertemuan tatap muka terbatas.
Jadwal pembelajaran, jumlah hari belajar dalam seminggu, dan jumlah jam belajar setiap hari, serta pembagian kelompok belajar.
- Waktu belajar
- SMA/SMK sederajat: maksimal 35 menit x 5, artinya 175 menit/1 kali/minggu.
- SMP sederajat : maksimal 35 menit x 4, artinya 140 menit/1 kali/minggu.
- SD sederajat : maksimal 35 menit x 3, artinya 105 menit/1 kali/minggu.
- PAUD : maksimal 30 menit x 2, artinya 60 menit/1 kali/minggu.
- Koordinasi protocol kesehatan
Satuan pendidikan harus mempersiapkan dan menetapkan tim gugus tugas Covid-19 untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Mulai dari Puskesmas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan, serta Satpol PP kelurahan atau kecamatan.
- Kesiapan PTMT harus memiliki fasilitas, sarana, dan prasarana di antaranya:
- Sarana sanitasi dan kebersihan yang bersih dan dilengkapi dengan sabun atau cairan pembersih dan disinfektan.
- Akses fasilitas kesehatan terdekat.
- Penerapan area wajib masker kain atau masker tembus pandang, bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
- Thermogun yang berfungsi.
- Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan PTM terbatas.
- Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan PTM terbatas di satuan pendidikan.
Baca Juga: Gerakan Sekolah Sehat di SD N Sadahayu 03 Majenang Cilacap Diisi Senam hingga Game Edukasi