KABAR WONOSOBO – Keputusan Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 3 dan 4 di Jawa dan Bali sampai tanggal 6 September 2021.
Namun kegiatan sekolah dengan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) akan tetap mulai diadakan.
Sejak 30 Agustus 2021 beberapa daerah mulai bersiap menggelar PTMT bahkan sebanyak 610 sekolah di Provinsi DKI Jakarta sudah mulai memberlakukan kegiatan tersebut.
Ada enam persyaratan yang harus diperhatikan dan dipenuhi untuk mengadakan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Baca Juga: Serial Antares Episode 1, Konflik Pertama Zea dengan Ares saat Pindah Sekolah
Persyaratan tersebut tercantum dalam Surat keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.
Dikutip KabarWonosobo dari jdih.kemdikbud.go.id, berikut enam poin yang harus diperhatikan
- Metode Pembelajaran yang dilakukan secara blended learning, memadukan proses belajar tatap muka di kelas dengan e-learning.
Penggunaan E-learning dilakukan dengan aplikasi dan disediakan bahan belajar berupa e-book.