Cara dan Syarat untuk Mengurus Penceraian di Masa Pandemi

- 16 September 2021, 10:21 WIB
Ilustrasi dua orang yang mengurus perceraian.
Ilustrasi dua orang yang mengurus perceraian. /Pixabay
  1. Fotocopy KTP (1 rangkap)
  2. Fotocopy buku nikah (1 rangkap)
  3. Surat gugatan/permohonan gugatan
  4. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan

Baca Juga: Isu Orang Ketiga Diduga Jadi Penyebab Pengajuan Gugatan Cerai Komedian John Mulaney dan Anna Marie Tendler

Selain penggugat datang langsung ke Pengadilan Agama, gugatan juga dapat didaftarkan melalui gugatan mandiri secara online melalui Layanan e-Court yang disediakan Mahkamah Agung (MA). Merujuk Pengadilan Negeri Stabat, berikut caranya:

  1. Masyarakat melakukan pendaftaran pengguna melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id
  2. Setelah itu pengguna dapat log in.
  3. Penggugat memilih pengadilan tujuan pendaftaran perkara.
  4. Setelah mendapatkan nomor registrasi, penggugat dapat mengunggah syarat pendaftaran gugatan.
  5. Penggugat membayar panja perkara secara virtual.

Baca Juga: Cara Buat Kartu Nikah Digital Bagi Calon Pengantin Baru atau Pasangan Lama

Penggungat dapat mengikuti arah dari aplikasi gugatan mandiri yang tersedia. Demikian cara mengurus gugatan perceraian. ***

 

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: bps.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x