- Fotocopy KTP (1 rangkap)
- Fotocopy buku nikah (1 rangkap)
- Surat gugatan/permohonan gugatan
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
Selain penggugat datang langsung ke Pengadilan Agama, gugatan juga dapat didaftarkan melalui gugatan mandiri secara online melalui Layanan e-Court yang disediakan Mahkamah Agung (MA). Merujuk Pengadilan Negeri Stabat, berikut caranya:
- Masyarakat melakukan pendaftaran pengguna melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id
- Setelah itu pengguna dapat log in.
- Penggugat memilih pengadilan tujuan pendaftaran perkara.
- Setelah mendapatkan nomor registrasi, penggugat dapat mengunggah syarat pendaftaran gugatan.
- Penggugat membayar panja perkara secara virtual.
Baca Juga: Cara Buat Kartu Nikah Digital Bagi Calon Pengantin Baru atau Pasangan Lama
Penggungat dapat mengikuti arah dari aplikasi gugatan mandiri yang tersedia. Demikian cara mengurus gugatan perceraian. ***