Intip Besaran Gaji PNS dari Golongan I Hingga Golongan IV

- 5 Oktober 2021, 09:10 WIB
ASN melaksanakan upacara.
ASN melaksanakan upacara. /Dok. Kemenpan RB

KABAR WONOSOBO - Tes seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil atai CPNS telah memasuki Seleksi Komptensi Dasar atau SKD. Lalu sebenarnya berapa gaji pegawai negeri sipil? 

Berikut kami rangkumkan untuk Anda yang saat ini tengah berjuang untuk menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Kenali Manfaat Buah Pepaya untuk Kesehatan, Salah Satunya untuk Mengencangkan Kulit

Peraturan ini tentang besaran gaji sesuai golongannya masing-masing mulai diterapkan di Indonesia mulai 19 Maret 2019.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS dibagi menjadi beberapa golongan, yakni golongan Ia, Ib, Ic, Id. Lalu golongan II, ada IIa, IIb, IIc, IId. Golongan IIIa, IIIb, IIIc, IIId. Terakhir golongan IVa, IVb, IVc, IVd, IVe.

Berikut daftar gaji berdasarkan golongan yang Kabar Wonosobo rangkum:

Golongan I

  1. Gol Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  2. Gol Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  3. Gol Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  4. Gol Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Ubah Pola Pikir Jadi Dewasa lewat Buku Hidup Damai Tanpa Berpikir Karya Hiromi Okuda

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x