KABAR WONOSOBO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memutuskan untuk menggantikan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) menjadi Pendidikan Pancasila.
Hal tersebut telah diterbitkan Kemendikbudristek melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek juga turut menegaskan keputusan tersebut.
Baca Juga: Kapan Libur Sekolah Jelang Ramadhan? Simak Jadwal dari Kemendikbud
“Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka), mata pelajaran Pendidikan Pancasila sudah tertuang di dalam keputusan tersebut,” ujar Anang Ristanto selaku Kepala BHKM Kemendikbudristek, dilansir dari Antara, Sabtu 9 April 2022.
Pelaksanaan Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022
Dalam keputusan Kemendikbudristek, dijelaskan bahwa penggantian mata pelajaran PPKn menjadi Pendidikan Pancasila akan diterapkan bagi peserta didik dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mulai bulan Juli 2022.
Adanya mata pelajaran Pendidikan Pancasila merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.