Hukum Mengucapkan Selamat Imlek Menurut Islam, Begini Penjelasan Lengkapnya

- 22 Januari 2023, 06:00 WIB
Simak penjelasan Buya Yahya dan Pondok Pesantren Lirboyo mengenai hukum mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek untuk umat Islam.
Simak penjelasan Buya Yahya dan Pondok Pesantren Lirboyo mengenai hukum mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek untuk umat Islam. /Ilustrasi dari Freepik/

KABAR WONOSOBO - Hukum mengucapkan Selamat Hari Imlek menurut pandangan Islam menjadi salah satu pertanyaan biasa tiap tahun.

Imlek yang jatuh hari ini, Minggu, 22 Januari 2023 sendiri merupakan perayaan tahun baru bagi masyarakat Tionghoa.

Imlek sendiri tidak ubahnya perayaan Tahun Baru Hijriyyah tiap 1 Muharram yang dirayakan oleh umat Muslim.

Baca Juga: Resep dan Makna Filosofi Hidangan Imlek Spring Rolls yang Pembuatannya Mudah dan Simpel

Indonesia dengan keragaman agama dan budaya sendiri juga merayakan dua hari besar tersebut, baik 1 Muharram maupun Imlek.

Hal tersebut pula lah yang memunculkan silang pendapat di antara ulama Islam seperti yang telah dijelaskan oleh Buya Yahya dan juga Pondok Pesantren Lirboyo terkait hal tersebut.

Terutama karena negara ini memiliki setidaknya beberapa agama terbesar yang diakui, seperti Islam, Kristen, Hindu, Budha, maupun Tionghoa.

Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2023 dalam Bahasa Inggris dan Indonesia

Alhasil, normal dalam rangka toleransi antar-agama, mengucapkan selamat ketika perayaan Imlek, Waisak, Idulfitri, dan lain sebagainya ramai dilakukan.

Namun, bagaimana pandangan tersebut menurut ulama Islam sendiri?

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui akun YouTube Al Bahjah TV, salah satu ulama Indonesia yaitu Buya Yahya sempat mengemukakan jawaban atas pertanyaan di atas.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Selamat Hari Raya Imlek 2023, Mudah Cuma 5 Menit Pakai Canva!

Buya Yahya sendiri menekankan bahwa sebelum mengucapkan 'Selamat Hari Imlek,' umat Islam hendaknya memerhatikan terlebih dahulu perkara yang menyebabkannya.

Terlebih, adakah hubungan di antara pengucapan tersebut dengan akidah atau keyakinan.

Jika berhubungan dengan akidah, iman, dan keyakinan, maka hukumnya haram.

Menegaskan tidak membedakan etnis, mengingat Imlek di Indonesia dirayakan masyarakat Tionghoa, Buya Yahya menjelaskan dengan hal lain.

Baca Juga: 10 Tradisi Tahun Baru Imlek di Berbagai Negara Asia, Mana yang Paling Unik?

Menggunakan analogi Islam yang memperkenankan umatnya mengucapkan selamat atas pernikahan atau menjenguk tetangga non-muslim, maka hal tersebut tidak masalah.

Karena hal tersebut merupakan urusan pribadi, bukan syiar atau simbol agama Islam.

“Islam tidak mengajarkan permusuhan, tidak! Kalau sudah berhubungan dengan perayaan tahun baru ini kan urusannya dengan syiar. Bukan urusan tahunnya, tapi membesarkan syiarnya orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya, maka kita tidak boleh mengikutinya” tegas Buya Yahya.

Baca Juga: Imlek 2023: 4 Shio Ini Akan Hadapi Tahun yang Bergejolak

Sementara itu, dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Pondok Pesantren Lirboyo, terdapat dua perbedaan pendapat ulama Islam dalam memberikan ucapan selamat dalam perayaan hari raya agama lain.

Pendapat pertama berasal dari Imam As Subki yang menyebut bahwa, "Apabila kemaslahatan umat Islam menuntut hal itu, sementara terdapat kebutuhan yang mendesak pada seseorang yang melakukannya, maka sudah jelas statusnya seperti orang yang terpaksa.” (Al-Asybah wa An-Nadhair Li As-Subki, II/34)

Pendapat tersebut sama seperti pendapat yang ditegaskan oleh Buya Yahya di atas.

Baca Juga: Jatuh Pada 22 Januari, Ini Sederet Tradisi Imlek

Bahwa haram hukumnya bagi umat Islam untuk mengucapkan selamat dalam perayaan hari besar agama lain, misalnya Imlek dalam konteks masyarakat Tionghoa.

Kecuali, terdapat hal mendesak, misalnya dalam contoh pejabat publik, tokoh masyarakat, atau individu yang tertuntut untuk mengucapkan, jika demikian, maka diperbolehkan sebatas unutk menjaga keharmonisan sosial.

Tanpa ada unsur untuk mengikuti syiar merek atau muwafaqah fi syi'arihim.

Pendapat lainnya berasal dari Syekh Said Ramadhan Al Buthi yang menjelaskan dalam Istifta' an Nas, bahwa:

Baca Juga: Jatah Libur Imlek Jatuh di Tanggal 23 Januari, Berikut Daftar Cuti Bersama Tahun 2023

“Boleh mengucapkan ‘selamat’ pada ahlul kitab saat hari raya mereka, baik itu umat Yahudi ataupun Nasrani. Juga boleh takziyah kepada mereka saat terkena musibah. Bahkan hal tersebut disunnahkan, seperti halnya yg dijelaskan oleh ulama’ Ahli fiqh. Bahkan, boleh masuk ke dalam tempat peribadatan mereka dalam rangka bermasyarakat, dengan syarat tidak mengikuti ritual peribadatan mereka.”

Pondok Pesantren Lirboyo sendiri menyebut bahwa pendapat dari Syekh Said Ramadhan Al Buthi di atas merupakan bentuk toleransi yang menyejukkan dalam konteks bermasyarakat.

Baca Juga: SAH! Berikut Tanggal Cuti Bersama Imlek 2023

Namun, Ponpes Lirboyo juga menegaskan bahwa, dalam penerapan pendapat tersebut, sebaiknya umat Islam juga harus tetap bijak menilai kondisi dan situasi masyarakat.

Jika memang tidak ada yang tuntutan untuk mengucapkan selamat hari raya untuk non-muslim, sebaiknya tidak melakukan hal tersebut.

Apalagi dengan cara yang massif.

"Hal ini merupakan langkah hati-hati (ihtiyat) dengan mengikuti pendapat ulama yang tidak memperbolehkan," pungkas Pondok Pesantren Lirboyo.

Baca Juga: KREATIF! 6 Ide Dekorasi Rumah Penuh Makna saat Imlek

Ikuti Artikel Kami di Google News.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Lirboyo.net YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah