Hal tersebut merupakan sebuah bentuk ihtiyat atau kehati-hatian, terutama dengan mengikuti pendapat ulama Islam yang tidak membolehkan hal tersebut.
Baca Juga: Takjub, Anjing Ini Berhasil Membuat 40.000 Warga Mongol Masuk Islam atau Mualaf
Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***