Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadan Setelah Bertahun-tahun? Berikut Penjelasan Qadha Puasa Menurut Buya Yahya

- 7 Februari 2023, 21:06 WIB
Penjelasan Buya Yahya terkait cara membayar puasa Ramadan setelah bertahun-tahun.
Penjelasan Buya Yahya terkait cara membayar puasa Ramadan setelah bertahun-tahun. /Tangkap Latar YouTube/

Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh 2023: Niat dan Tata Cara Melaksanakan

Dalam penjelasannya, Buya Yahya mengatakan bahwa cukup perkiraan saja yang diingat dan tidak perlu mengingat kembali masa lalu, karena hal ini dapat menimbulkan keraguan.

Ketika sudah memperoleh angka perkiraan ini, kemudian harus membayar fidyah setelah itu.Terlambat membayar utang atau mengganti (qadha) puasa yang disebabkan ketelodaran.

“Puasa yang tidak bisa kita qadha tahun ini, misalnya Ramadan yang lalu Anda punya utang seminggu. Kemudian sampai masuk ramadhan berikutnya kok anda belum bayar, maka utang puasa seminggu tetap jadi utang,” ujarnya.

“Hanya tujuh hari ini, karena sudah memasuki Ramadan berikutnya, maka Anda membayar fidyah. Karena apa? Sebagai hukuman anda teledor tidak membayarnya," sambung Buya Yahya.

Buya Yahya juga menjelaskan dengan sebuah perumpamaan dalam perhitungan fidyah bagi seseorang yang belum membayar atau qadha puasanya.

Baca Juga: 3 Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh dan Amalan-amalannya

“Ketika di usia 14 tahun, Anda membayar fidyah untuk lima hari waktu itu, anggap saja lima hari, dikali 6,7 atau enam hingga tujuh ons itu tahun pertama. Tahun kedua, tambah lagi. Anda kalikan sampai berapa tahun, sampai sekarang,” ucap Buya Yahya.

Oleh karena itu, jika lalai dalam membayar puasa atau qadha puasa, maka wajib membayar terlebih dahulu puasa tahun-tahun sebelumnya, dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.

Untuk membayarkan fidyah, bisa dibayarkan sekaligus pada bulan Ramadan atau di luar bulan Ramadan, tergantung kesanggupan orang yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x