Cara Daftar KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Calon Mahasiswa, Segini Bantuan yang Diterima  

- 22 Februari 2023, 10:46 WIB
SEGERA LOGIN ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk melakukan proses pendaftaran KIP Kuliah 2023, ini bantuan yang bakal diterima jika lolos.
SEGERA LOGIN ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk melakukan proses pendaftaran KIP Kuliah 2023, ini bantuan yang bakal diterima jika lolos. /Tangkapan layar/ Kemendikbud

 

KABAR WONOSOBO - Melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id telah didapat informasi bahwa pendaftaran KIP Kuliah 2023 resmi dibuka mulai tanggal 14 Februari 2023 lalu. Salah satu beasiswa pendidikan yang disasarankan pada para lulusan SMA/Sederajat potensial melanjutkan ke perguruan tinggi tetapi terhalang biaya ini memberikan tiga jenis bantuan.

Pertama, bantuan pembebasan biaya masuk ke perguruan tinggi tujuan. Kedua, bantuan kuliah setiap semester. Ketiga, bantuan biaya hidup yang akan disalurkan setiap bulan. Karena itu, setidaknya para calon mahasiswa yang memiliki kendala ekonomi dapat memanfaatkan pendaftaran KIP Kuliah yang telah dibuka per 14 Februari 2023 lalu.

 Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023 Login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Lengkap dengan Besaran Bantuan

Di bawah ini akan dirinci mengenai cara daftar KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang telah dibuka per 14 Februari 2023 lalu, berikut jumlah bantuan yang akan diterima. Namun, sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah sendiri harus memenuhi beberapa persyaratan yang diperlukan.

Apa saja persyaratan yang diperlukan sebelum daftar KIP Kuliah?

Sebelum melakukan proses pendaftaran melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id, perhatikan terlebih dahulu beberapa persyaratan calon penerima KIP Kuliah 2023.  KIP Kuliah hanya diberikan kepada para siswa yang memiliki persyaratan sebagai berikut:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau  memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x