Cek Syarat Penerima KIP Kuliah untuk Ikut Pendaftaran di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

- 6 April 2023, 13:11 WIB
Simak syarat penerima KIP Kuliah Kemendikbudristek yang pendaftaran tahun 2023 ini masih dibuka hingga Oktober mendatang, cek sebelum login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Simak syarat penerima KIP Kuliah Kemendikbudristek yang pendaftaran tahun 2023 ini masih dibuka hingga Oktober mendatang, cek sebelum login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id. /Ilustrasi dari Pexels/

KABAR WONOSOBO - Pembukaan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP Kuliah) tahun ini akan ditutup pada 31 Oktober 2023 mendatang. Sehingga, masih banyak cukup waktu bagi lulusan SMA dan sederajat yang memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah yang dapat diakses melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. 

Penerima KIP Kuliah sendiri disasarkan kepada mereka lulusan SMA dan sederajat, termasuk MA, SMA, dan sebagainya yang memenuhi beberapa syarat. Sederet syarat yang dicantumkan sendiri harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id. 

Baca Juga: Cek Syarat, Cara Mendaftar, dan Jumlah Bantuan KIP Kuliah 2023, Buruan Login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tidak hanya menjadi laman utama untuk melakukan pendaftaran, laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id juga memungkinkan calon pendaftar untuk memantau jadwal hingga jumlah bantuan yang diterima pemilik KIP Kuliah. 

KIP Kuliah sendiri dapat dimanfaatkan oleh mereka yang menjadi mahasiswa baru di perguruan tinggi, baik melalui jalur SNBP, SNBT, maupun jalur mandiri. Dapat dimanfaatkan hingga menyelesaikan studi di perguruan tinggi tujuan, bantuan KIP Kuliah sendiri terdiri dari tiga jenis. 

Pertama, bantuan pembebasan biaya masuk perguruan tinggi tujuan. Kedua, bantuan per semester yang langsung diberikan melalui perguruan tinggi penerima. Ketiga, bantuan biaya hidup per bulan dengan proses penyaluran yang berbeda. 

Namun, sebelum melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2023 yang masih dibuka melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar. 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x