Pertama, penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
Kedua, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Ketiga, siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Keempat, lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca Juga: Cara Ikut Pendaftaran KIP Kuliah 2023 via Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Buruan sebelum Ditutup!
Empat syarat di atas menjadi beberapa hal wajib yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2023 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Sementara itu, proses pendaftaran KIP Kuliah 2023 sendiri hanya dapat dilakukan melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***