KABAR WONOSOBO - Bulan Ramadhan selain menjadi waktu bagi umat Islam untuk menjalankan kewajiban puasa. Selain itu, Ramadhan juga mewajibkan umat Islamuntuk membayarkan zakat fitrah yang akan diberikan kepada orang yang berhak atau yang kerap kali disebut dengan nama mustahiq.
Dalam memberikan zakat fitrah tentunya kita tidak bisa sembarangan karen ada kriteria khusus untuk orang yang menjadi mustahiq atau yang berhak menerima zakat. Perintah untuk memberikan zakat dan orang yang berhak menerimanya tercantum dalam Alquran surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi:
Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat dengan Uang Tunai? Begini Penjelasannya
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Baznas, setidaknya terdapat delapan golongan penerima zakat atau mustahiq yang wajib diketahui.
Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.