Pembagian Wilayah Zonasi PPDB SMA Tahun 2023-2024 di Kabupaten Klaten Jawa Tengah

- 12 Juni 2023, 14:49 WIB
Pembagian zonasi di wilayah Kabupaten Klaten Jawa Tengah dalam PPDB SMA Tahun 2023-2024.
Pembagian zonasi di wilayah Kabupaten Klaten Jawa Tengah dalam PPDB SMA Tahun 2023-2024. /sma1klaten.sch.id/

KABAR WONOSOBO - Berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Klaten juga telah mendapatkan penetapan wilayah zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2023/2024. Kabupaten Klaten sendiri setidaknya memiliki 15 nama SMA berstatus negeri yang telah mendapatkan penetapan pembagian wilayah zonasi. 

Zonasi sendiri merupakan salah satu jalur masuk PPDB SMA tahun ajaran 2023/2024 yang diberlakukan, seperti afirmasi, prestasi, dan juga jalur perpindahan orang tua. Jalur zonasi sendiri menggunakan jarak dari para calon murid berdasarkan alamat resmi mereka dengan jarak satuan pendidikan atau sekolah. Acuan tersebut pula yang harus diperhatikan, mengingat tiap sekolah mendapatkan pembagian wilayah berdasarkan jarak terdekat. 

Misalnya, SMA Negeri 2 Klaten menjadi rujukan bagi wilayah kecamatan Klaten Selatan, Klaten Utara, Wedi, Jogonalan, Gantiwarno, Karangnongko, Ngawen, Kalikotes, Trucuk, Kebonarum, dan Klaten Tengah. Sementara itu, SMA Negeri 1 Ceper dan SMA Negeri 1 Wonosari yang sama-sama berada di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mendapatkan wilayah kecamatan lain. 

Karena itu, daftar pembagian wilayah zonasi di bawah ini, khususnya di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah wajib diperhatikan. Sebab, daftar di bawah ini menjadi acuan bagi sekolah terkait untuk menerima calon peserta didik yang mengikuti PPDB tahun 2023/2024 melalui jalur zonasi. 

Baca Juga: Sediakan 15 Sekolah, Simak Daftar Zonasi di Kabupaten Boyolali untuk PPDB SMA Jawa Tengah Tahun 2023-2024

Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, regulasi mengenai penerimaan PPDB tahun 2023/2024 melalui jalur zonasi di lingkup SMA telah dikeluarkan pada 15 Mei 2023 lalu. 

Tiap sekolah atau satuan pendidikan sendiri paling sedikit menerima 55% dari daya tampung siswa peserta PPDB yang diterima. Proses seleksi sendiri mengacu pada jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan sekolah bersangkutan.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: pdkjateng.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x