9. Daftar Riwayat Hidup.
10. Surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi (maksimal 8 semester) di atas kertas bermaterai. Jika tidak menyelesaikan studi sesuai masa kontrak, maka pembiayaan semester berikutnya dibiayai oleh yang bersangkutan.
11. Surat Pernyataan kesanggupan mengembalikan seluruh biaya studi ke kas negara di atas kertas bermaterai. Jika tidak dapat menyelesaikan studi.
12. Pendaftar khusus yang berasal dari: (i) daerah terdepan / terluar / tertinggal: (ii) orang asli Papua; (iii) anak pekerja migran Indonesia; (iv) latar belakang keluarga pra-sejahtera; (v) korban konflik; (vi) korban bencana alam; dan (vii) penyandang disabilitas dapat dimungkinkan diprioritaskan.***