Bagi satuan pendidikan yang tidak mendapatkan dana BOS kinerja, dapat mencermati kriteria sekolah yang disebut memiliki kemajuan terbaik tahun 2023.
Ketentuan kriteria satuan pendidikan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 tahun 2022.
Permendikbud Nomor 63 tahun 2023 mengatur mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Pendidikan (BOSP).
Baca Juga: DUH! Hampir 300 Dugaan Pungli Sekolah di Jawa Tengah yang Dilaporkan ke Gubernur
Hal itu juga disebutkan dalam Pasal 9 bahwa dana BOS kinerja akan disalurkan pemerintah kepada satuan pendidikan yang mempunyai prestasi, melaksanakan program sekolah penggerak dan yang memiliki kemajuan terbaik.
Disampaikan dalam Pasal 12, beberapa kriteria persyaratan yang harus dipenuhi bagi satuan pendidikan yang mempunyai kemajuan terbaik adalah sekolah penerima BOS Reguler tahun berkenaan, termasuk 15% memiliki kinerja terbaik dari sekolah yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah Pemda sesuai kewenangan.
Syarat lainnya adalah tidak termasuk sebagai sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program Sekolah Penggerak, sekolah berprestasi dan SMK pusat keunggulan.
Baca Juga: SMK Favorit di Riau yang Masuk dalam Daftar 1000 Sekolah Terbaik Versi Kemendikbud