Tak Semua Sekolah dapat BOS! Ini Syarat Agar Sekolah dapat Dana BOS di Juknis Terbaru Pencairan Dana BOS 2023

- 29 Agustus 2023, 13:03 WIB
Ilustrasi pencairan dana BOS 2023
Ilustrasi pencairan dana BOS 2023 /@jcomp/Freepik.com

KABAR WONOSOBO – Kemdikbud (Kementerian pendidikan dan kebudayaan) telah mengeluarkan juknis terbaru terkait pencairan dana BOS 2023.

Juknis terbaru yang diterbitkan Kemdikbud mengenai penerimaan dana BOS bagi sekolah/satuan pendidikan yang memiliki kemajuan terbaik pada tahun 2023.

Adapun juknis yang mengatur mengenai dana BOS tahun 2023 mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 259/P/2023.

Baca Juga: Simak Cara Konfirmasi Dana BOS Sekolah Tahap 1 Tahun 2022

Dijelaskan dalam juknis mengenai daftar sekolah yang mendapatkan dana BOS tahun 2023 dan total anggaran yang didapatkan satuan pendidikan tersebut.

Ditetapkan dalam juknis penerima dana dana bantuan operasional sekolah (BOS) kinerja bagi satuan pendidikan dengan kemajuan terbaik, yang tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri.

Perlu diketahui bahwa dana BOS kinerja tersebut hanya diberikan kepada sekolah yang memiliki kemajuan terbaik pada tahun 2023.

Baca Juga: Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional Tahun 2023 Beserta Asal Sekolah dan Daerahnya

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x