Gugatan Terhadap Pangeran Andrew atas Kasus Kekerasan Seksual di Bawah Umur Berlanjut

- 21 September 2021, 23:02 WIB
Pangeran Andrew, anak dari Ratu Elizabeth yang tersandung kasus kejahatan seksual di bawah umur
Pangeran Andrew, anak dari Ratu Elizabeth yang tersandung kasus kejahatan seksual di bawah umur /Chris Radburn/Reuters

KABAR WONOSOBO – Semenjak Senin, 13 September 2021 kemarin beberapa kemajuan telah dibuat dalam gugatan perdata yang diajukan terhadap Pangeran Andrew oleh penuduhnya, Virginia Giuffre.

Kasus ini menggelar sidang pertamanya di pengadilan distrik federal Manhattan, dimana pihak Pangeran Andrew diwakili oleh B. Brettler, seorang pengacara Hollywood.

Brettler mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menjalankan proses persidangan tanpa mendapatkan keistimewaan alih-alih dari Pangeran Andrew yang termasuk dalam keluarga kerajaan.

Baca Juga: Mantan Kepala Staf Pangeran Harry dan Meghan Markle Memuji Mereka sebagai Pimpinan Berbakat dan Kreatif

Sebelumnya, Hakim di Inggris telah mengizinkan wanita asal Amerika Serikat itu untuk mengajukan gugatannya meski pihak kerajaan mengklaim bahwa tidak menerima dokumen itu dengan benar untuk pertama kalinya.

Dokumen pengadilan yang ditujukan kepada Pangeran Andrew itu diterima pihak kerajaan dalam keadaan tidak di segel.

Setelah beberapa proses, gugatan itu pun telah diterima oleh tim kuasa dari Pangeran Andrew dan siap untuk mengikuti prosesnya.

Baca Juga: Pangeran William akan Tindak Siapa Saja Pengirim Komentar Rasis pada Tim Inggris yang Kalah di Final Euro 2020

Giuffre pertama kali mengajukan gugatan atas penderitaan emosionalnya dan menuntut Pangeran Andrew berdasarkan Undang-Undang Korban Anak New York.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Vanity Fair


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x