KABAR WONOSOBO – Semenjak Senin, 13 September 2021 kemarin beberapa kemajuan telah dibuat dalam gugatan perdata yang diajukan terhadap Pangeran Andrew oleh penuduhnya, Virginia Giuffre.
Kasus ini menggelar sidang pertamanya di pengadilan distrik federal Manhattan, dimana pihak Pangeran Andrew diwakili oleh B. Brettler, seorang pengacara Hollywood.
Brettler mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menjalankan proses persidangan tanpa mendapatkan keistimewaan alih-alih dari Pangeran Andrew yang termasuk dalam keluarga kerajaan.
Sebelumnya, Hakim di Inggris telah mengizinkan wanita asal Amerika Serikat itu untuk mengajukan gugatannya meski pihak kerajaan mengklaim bahwa tidak menerima dokumen itu dengan benar untuk pertama kalinya.
Dokumen pengadilan yang ditujukan kepada Pangeran Andrew itu diterima pihak kerajaan dalam keadaan tidak di segel.
Setelah beberapa proses, gugatan itu pun telah diterima oleh tim kuasa dari Pangeran Andrew dan siap untuk mengikuti prosesnya.
Giuffre pertama kali mengajukan gugatan atas penderitaan emosionalnya dan menuntut Pangeran Andrew berdasarkan Undang-Undang Korban Anak New York.