KABAR WONOSOBO - Stasiun televisi KBS pada 13 November telah mengeluarkan larangan siaran terhadap penyanyi Wheesung (39), yang dijatuhi hukuman 2 tahun masa percobaan untuk kasus penggunaan propofol ilegalnya.
Penyanyi Wheesung didakwa dengan kebiasaan, penggunaan ilegal propofol obat sejak 2019, dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara, ditangguhkan dengan masa percobaan 2 tahun.
Sementara itu, KBS (Korea Broadcasting Station) melarang siaran bagi mereka yang dianggap telah melakukan tindakan ilegal atau tidak bermoral dan yang berada di bawah pengawasan publik karena kegiatan tersebut.
Baca Juga: Terungkap! Rumah Mewah Pasangan Taeyang dan Min Hyo Rin Ditaksir Bernilai Rp120,5 Miliar
Kegiatan kontroversial yang telah dikenakan larangan siaran di televisi itu termasuk penggunaan obat-obatan terlarang, menghindari wajib militer, kebiasaan perjudian ilegal, penipuan, kekerasan seksual, dll.
Pada bulan Januari tahun ini, mantan anggota BTOB Ilhoon menerima larangan siaran sementara dari KBS setelah didakwa atas penggunaan ganja ilegal.
Kembali pada tahun 2018, anggota 2PM Jun.K juga menerima larangan siaran sementara setelah didakwa mengemudi dalam keadaan mabuk.
Larangan siarannya kemudian dicabut pada bulan Mei tahun ini, dan Jun.K dapat melanjutkan aktivitasnya di program KBS sehubungan dengan comeback 2PM.