Netizen Berang! Rachel Vennya Tak Jadi Dipenjara karena Sopan dan Kooperatif Selama Jalani Proses Hukum

- 16 Desember 2021, 12:00 WIB
Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer
Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer /antara

Selain itu, Rachel Vennya juga dinyatakan negatif Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat meski kemudian melanggar aturan karantina di Indonesia.

Mengenai hal yang memberatkan hingga divonis bersalah, Rachel Vennya dianggap memberikan contoh buruk kepada publik.

Seharusnya sebagai seorang selebgram, Rachel Vennya memahami posisinya yang dikenal oleh khalayak ramai.

 Baca Juga: Rachel Vennya Sebut Akan Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Rachel Vennya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman empat bulan penjara berdasarkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Meski divonis bersalah, Rachel Vennya tidak perlu mendekan di balik jeruji besi dengan membayar denda sebesar Rp 50 juta, serta dikenakan percobaan selama delapan bulan.

Selain Rachel, tiga tersangka lainnya juga dijatuhi hukuman yakni kekasihnya, Salim Nauderer, Maulida selaku manajer, dan Ovelina dari pihak petugas bandara.

 Baca Juga: Nyaris 10 Ribuan Orang Tandatangani Petisi Desak Proses Hukum Rachel Vennya Berani Kabur dari Karantina

Sementara mengenai hasil sidang, Rachel Vennya sendiri menerima keputusan Majelis Hakim tersebut hingga akhir persidangan yang ditandai dengan ketukan palu oleh hakim.

Melihat keputusan dari Majelis Hakim tersebut, netizen pun langsung geram dan merasa kecewa.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah