KABAR WONOSOBO – Rachel Vennya merupakan seorang selebgram terlibat kasus pelanggaran karantina Covid-19.
Atas pelanggaran yang dilakukan Rachel Vennya, seharusnya ia mendapatkan hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Tapi sayangnya saat pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Rachel Vennya dianggap tidak perlu dipenjara.
Baca Juga: Selebgram Rachel Vennya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Dengan Tiga Orang Lainnya
Pembacaan putusan Majelis Hakim atas sidang yang digelar pada Jumat, 10 Desember 2021 menyebutkan bahwa Rachel Vennya bebas dari hukuman penjara karena bersikap sopan dan kooperatif.
Rachel Vennya dianggap oleh Majelis Hakim menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani proses hukum
Hakim mengatakan hal yang meringankan Rachel Vennya karena terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Rachel Vennya Diperiksa Bareng Pacar di Polda Metro Jaya, Terancam Penjara Satu Tahun