Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

- 11 Januari 2022, 14:54 WIB
Nia dan Ardi serta sopir divonis satu tahun penjara penyalahgunaan narkoba.
Nia dan Ardi serta sopir divonis satu tahun penjara penyalahgunaan narkoba. /ANTARA/Reno Esnir

Nia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya disebut sudah pulih.

Selain itu, hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan. Sehingga, menurut dia, masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.

Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Trending, Penggemar Tuntut YG Entertainment Agar BLACKPINK Comeback

Nia disebut meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah